Adapun untuk pemanggilan Komisioner Bawaslu Palopo dibenarkan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri Nafsir.
"Kemarin ketua KPU sudah, hari kami juga panggil Bawaslu, sementara ditunggu untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut," ucap saat Jufri, Selasa siang.
Ia mengatakan, meskipun masih sama-sama tentang dugaan ijazah palsu Trisal Tahir. Namun, pemeriksaan oleh Polda Sulsel ini terkait dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang penggunaan ijazah palsu.
"Jadi yang di Polres Palopo sudah berjalan, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah, pasal 272 dan 263 (KUHP). Kita baru mau mulai terkait penggunaannya, Undang-undang Sisdiknas," terangnya.
Jufri menyebut, bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah dari ijazah yang diduga palsu itu. Ia kembali menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus yang juga tengah bergulir di Polres Kota Palopo.
"Lalu setelah lebaran nanti dari pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut," pungkasnya. (Isak/B)