Waspada Pemilih “Siluman”

  • Bagikan

Sementara itu, Bawaslu Sulsel juga mempersiapkan pengawasan PSU Palopo dengan membentuk tim pengawas khusus yang bakal dibentuk. Kelompok pengawas itu nantinya akan melakukan pemantauan selama proses pelaksanaan PSU di Kota Palopo berlangsung, 24 Mei 2025.

"Kami sedang mempersiapkan tim khusus, salah satunya tim siber," kata anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan, pembentukan tim pengawasan khusus itu untuk mengawasi dugaan pelanggaran empat pasangan calon kepala daerah yang bisa saja terjadi, seperti politik uang dengan berbagai modus. Terlebih, kata Koordinator Humas dan Datin Bawaslu Sulsel itu, di momentum Ramadan hingga hari pelaksanaan pilkada nantinya kerap terjadi politik uang, atau yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah 'serangan fajar'.

Adapun dalam proses pengawasan PSU Pilkada Palopo, Alamsyah mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu Kota Palopo dalam hal strategi pengawasan, termasuk dengan pemerintah daerah setempat terkait dengan anggaran pengawasan. Untuk tugas pengawasan badan adhoc tingkat kecamatan atau Panwascam maupun tingkat kelurahan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 260 TPS tersebar pada sembilan kecamatan, kini sedang dilakukan evaluasi.

"Bila tidak ditemukan pelanggaran etik maka tugasnya dilanjutkan. Begitupun sebaliknya ditemukan pelanggaran etik atau berafiliasi baik dengan parpol maupun paslon, maka segera diganti," beber dia.

Sementara anggota Bawaslu Sulsel lainnya, Saiful Jihad dalam keterangan sebelumnya diungkapkan ada sejumlah modus pelanggaran Pilkada yang kerap terjadi. Salah satunya Tunjangan Hari Raya (THR), terutama di moment Ramadan. Untuk itu, dia menyebut telah menginstruksikan pada jajarannya agar memasifkan pengawasan. Terlebih menjelang masa kampanye pada 26 Maret 2025.

"Kami sudah mewanti-wanti kepada teman-teman Bawaslu di Palopo agar mencegah pemanfaatan modus bagi-bagi THR di bulan puasa ini. Sebab, itu menjadi salah satu indikator terjadinya pelanggaran politik uang," sebut dia.

Bukan itu saja, Saiful juga pernah menyampaikan ada tiga kerawanan dalam proses PSU Pilkada Palopo yang bisa memicu terjadinya sengketa ulang. Masalah tersebut yakni mengenai pemilih yang memiliki hak suara dalam PSU Pilkada Palopo, pada 27 November 2024 mendatang.

Mengingat dari petunjuk MK, yang berhak memilih adalah pemilih yang namanya telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat pemungutan suara Pilwalkot Palopo.

"Itu berarti tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut," ungkap Saiful.

Dia menjelaskan, masalah ini menjadi rawan dikarenakan sejak 28 November 2024, sampai 24 Mei 2025 mendatang, akan ada sejumlah warga Kota Palopo yang memegang KTP baru. Bukan itu saja, dalam jangka waktu tersebut, ada juga masyarakat yang awalnya berstatus sebagai anggota TNI atau Polri aktif, telah dinyatakan purnawirawan atau pensiun dan mereka adalah warga Kota Palopo. Sebagaimana dalam undang-undang mereka sudah memiliki hak untuk menyalurkan hak suaranya.

Sehingga, kata Saiful, jika mereka memaksakan diri atau oleh petugas di TPS diberi kesempatan memilih, maka bisa menjadi pintu terjadinya PSU ulang di TPS tersebut.

"Atau bahkan bisa disoal kembali ke MK, di satu sisi, dan di sisi lain, ini berpotensi membuat "ribut" di TPS pada hari pemungutan suara," ungkap Saiful.

Oleh karena itu, Saiful menyampaikan, pertama menjadi penting mengingatkan kepada semua jajaran penyelenggara baik dari jajaran KPU maupun pengawas pemilu di TPS untuk memastikan bahwa hanya mereka yang berhak sesuai putusan MK yang boleh menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Selain itu, ia juga meminta kerjasama semua pihak, baik penyelenggara, peserta dan timnya, masyarakat pemilih, media dengan segala saluran informasi yang ada untuk mensosialisasikan kepada masyarakat siapa yang berhak memilih pada hari pemungutan suara ulang yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025.

"Mereka yang baru memiliki KTP atau anggota TNI/Polri yang pensiun setelah tanggal 27 November 2024 kemarin, namanya tidak ada di DPT, DPK dan DPTb wali kota, tidak berhak untuk ikut memberikan suaranya (pilihannya) pada PSU Palopo. Dengan cara ini, kita jaga dan kawal bersama pelaksanaan PSU Palopo dengan baik," imbuh dia.

  • Bagikan