Menghargai Suara Rakyat Esensi Putusan MK

  • Bagikan
Ema Husain Sofyan

Oleh: Ema Husain Sofyan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 176/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum”.

Jadi caleg terpilih bisa saja mengundurkan diri karena mendapatkan kepercayaan menjadi menteri pada kabinet, menjadi duta besar atau pejabat negara /pejabat publik lainnya. Dengan kata lain jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan dipilih melalui Pemilu, tapi berdasarkan pengangkatan.

Menariknya adalah permohonan tersebut diajukan oleh para mahasiswa. Artinya, mereka sudah peduli akan kehidupan ketatanegaraan di negara kita. Sekaligus sudah mampu mengaplikasikan ilmu yang diperolehnya dari bangku kuliah.

Proses persidangannya juga tidak berbelit-belit. Dalam artian MK tidak lagi memanggil ahli dan keterangan dari pembuat UU; pemerintah bersama DPR. Sebab menurut Mahkamah duduk persoalan sudah sangat jelas apa yang menjadi poin pasal pengujian oleh para mahasiswa.

Beberapa nama anggota DPR terpilih yang mengundurkan diri karena maju pada Pilkada serentak nasional tahun 2024. Yaitu: 1. Syamsuar: Caleg Golkar Dapil Riau I, Calon Gubernur Riau; 2. Abdul Wahid: Caleg PKB Dapil Riau II, Calon Gubernur Riau; 3. Airin Rachmi Diany: Caleg Golkar Dapil Banten III, Calon Gubernur Banten; 4. Dedi Mulyadi: Caleg Gerindra Dapil Jabar VII, Calon Gubernur Jawa Barat; 5. Ahmad Syaikhu: Caleg PKS Dapil Jabar VII, Calon Gubernur Jawa Barat.

  1. Rano Karno: Caleg PDIP Dapil Banten III, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta; 7. Yohanis Fransiskus Lema: Caleg PDIP Dapil NTT II, Calon Gubernur NTT; 8. Emanuel Melkiades Laka Lena: Caleg Golkar Dapil NTT II, Calon Gubernur NTT; 9. Rudy Mas'ud: Caleg Golkar Dapil Kaltim, Calon Gubernur Kaltim; 10. Hasnuyardi Sulaiman: Caleg Golkar Dapil Kalsel II, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan; 11. Agustiar Sabran: Caleg PDIP Dapil Kalteng, Calon Gubernur Kalimantan Tengah; 12. Nadalsyah: Caleg Demokrat Dapil Kalteng, Calon Gubernur Kalimantan Tengah.
  2. Suhardi Duka: Caleg Demokrat Dapil Sulbar, Calon Gubernur Sulawesi Barat; 14. Anwar Hafid: Caleg Demokrat Dapil Sulteng, Calon Gubernur Sulawesi Tengah; 15. Tina Nur Alam: Caleg Nasdem Dapil Sultra, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara; 16. Fatmawati Rusdi: Caleg NasDem Dapil Sulsel I, Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan; 17. Hendrik Lewerissa: Caleg Gerindra Dapil Maluku, Calon Gubernur Maluku; 18. Benhur Tomi Mano: Caleg PDIP Dapil Papua, Calon Gubernur Papua; 19. Wempi Wetipo: Caleg PDIP Dapil Papua Pegunungan, Calon Gubernur Papua Tengah. Untuk kepala daerah di Sulawesi Selatan seperti Enrekang, Sidrap, Gowa, Makassar, Parepare, dan Wakil Bupati Soppeng.

Menurut MK meskipun pengunduran diri adalah hak dari calon terpilih, namun mandat rakyat yang telah diberikan melalui suara saat pemungutan suara seharusnya menjadi pertimbangan utama bagi seorang wakil rakyat sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dengan alasan apapun.

Beda halnya bagi anggota DPR/DPD/DPRD yang telah dilantik tidak dikenai putusan 176, tapi menggunakan putusan MK No. 33 Tahun 2015 yang mewajibkan anggota DPR/DPD/DPRD mengundurkan diri jika maju Pilkada.

Suara rakyat yang memilihnya sepertinya tidak dihargai. Dan cenderung dianggap murah, dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pemilih selaku pemberi mandat karena kesan yang dibangun oleh calon terpilih seakan tidak berkomitmen dengan jabatan dan amanah yang ia telah peroleh pada Pemilu 2024. (*)

  • Bagikan