Optimis Berantas Korupsi, LSM Laki P45 Minta Kejari Ungkap Kasus Dugaan Rasuah Pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019 

  • Bagikan
Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Andi Sofyan Hakim.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Meski beredar isu ada upaya untuk melemahkan Kejaksaan melalui draf revisi KUHAP, Penggiat Anti Korupsi, Andi Sofyan Hakim tetap optimis masyarakat akan memberikan dukungan dalam pemberantasan rasuah.

Bagi Andi Sofyan, upaya-upaya untuk menjegal Kejaksaan pasti akan dilakukan untuk memuluskan perilaku para koruptor. Kasus kelas kakap yang diungkap Kejaksaan mulai dari level kabupaten kota sampai tingkat nasional otomatis membuat para koruptor resah.

"Tapi, sampai hari ini saya meyakini, Kejaksaan tidak akan pernah pandang bulu dalam memberantas korupsi. Saya yakin dan masyarakat optimis karena dengan memberantas korupsi hak-hak masyarakat dapat diterima sepenuhnya," kata Andi Sofyan, Kamis (27/3).

Termasuk kasus dugaan korupsi makan minum Pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019, Andi Sofyan mengaku Kejari Bantaeng dipastikan tidak akan pernah gentar dalam penuntasan kasus tersebut. Kasus itu dilaporkan oleh LSM Laki P45 Bantaeng pada 27 Agustus 2024 lalu.

Andi Sofyan menjelaskan, kasus yang dia laporkan berkaitan dengan dugaan korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 yang menetapkan tiga orang pimpinan dan Sekwan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.950.000.000 karena melanggar PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD dengan tidak menempati rumah dinas.

"Hasil investigasi kami, sejak PP 18 tahun 17 dilaksanakan, pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019 juga tidak menempati rumah dinas. Namun anggarannya tetap dicairkan," kata dia.

Dia berharap, penindakan tindak pidana korupsi di Bantaeng tidak pandang bulu dan harus tegas. Ada kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan asumsi liar di masyarakat.

"Untuk itu saya meminta Kejari Bantaeng untuk mengungkap dan membuka selebar-lebarnya kasus ini. Masyarakat meyakini pemberantasan korupsi di Bantaeng berjalan di tengah isu pelemahan Kejaksaan," kata dia.

Pimpinan yang dimaksud oleh Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Andi Sofyan yaitu Ketua DPRD Bantaeng, Sahabuddin (2014-2018) dan Abdul Rahman Tompo (2018-2019) dari Partai PKS. Wakil Ketua I, Andi Nurhayati (2014-2019) dari PKB. Budi Santoso (2014-2018) dan Andi Novrita Langgara (2018-2019) dari Partai Golkar. 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng memastikan tindak lanjuti semua laporan masyarakat yang telah diterima Kejari Bantaeng terus berjalan. Salah satu diantaranya, laporan LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P45) Bantaeng pada 27 Agustus 2024 lalu yang melaporkan Pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019 atas dugaan korupsi anggaran makan minum.

“Prosesnya berjalan cuman sedikit pelan karena kita keterbatasan sumber daya manusia,” kata Humas Kejari Bantaeng, Selasa (11/3) lalu.

Dia menjelaskan kendala dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi adalah sumber daya manusia yang terbatas dan saat ini Kejaksaan sedang fokus pada proses persidangan Pimpinan DPRD 2019-2024 yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan belanja rumah dinas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar.

“SDM terbatas, kita juga lagi sidang periode sebelumnya jadi kita mau kalau sudah ada putusan periode ini, udah enak kita tahu jadi kita apa aja alat bukti yang perlu kita inikan,” ungkapnya.

Dia meyakinkan setiap laporan yang telah diterima Kejari Bantaeng akan tetap berlanjut secara bertahap. “Jadi fokus dulu sama yang ini, nanti berjalan juga, namanya laporan sudah diterima tidak mungkin tidak ditindak lanjuti,” katanya.

Diketahui, empat orang terlapor pimpinan DPRD periode 2014-2019 telah dipanggil melakukan klarifikasi, termasuk Sekretaris Dewan pada periode tersebut. "Iya, periode itukan empatkan, sekwannya juga udah, sekwan di masa itu,” singkatnya.

Dia juga menjelaskan, saat ini tahapan dari laporan LSM Laki Bantaeng tersebut sudah berada pada bidang Tindak Pidana Khusus. “Kalau tahapannya udah, klarifikasi udah selesai udah kami serahkan ke tindak pidana khusus,” kata Humas Kejari Bantaeng. (Jet)

  • Bagikan

Exit mobile version