TAKALAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) menegaskan bahwa pembangunan Ruang Studio Kantor Bupati Takalar telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Takalar.
Kantor Bupati Takalar berlokasi di Kecamatan Pattallassang, yang berdasarkan RTRW Takalar ditetapkan sebagai wilayah perkantoran atau pelayanan publik.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar, Andi Fadli, menjelaskan bahwa ruang studio tersebut merupakan bangunan pelengkap kantor bupati dan masih berada dalam pekarangan kantor.
"Bangunan itu sudah sesuai dengan RTRW, karena Kecamatan Pattallassang merupakan wilayah perkantoran yang menjadi pusat fasilitas pelayanan publik," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Jumat (28/3/2025).
Lebih lanjut, Andi Fadli menegaskan bahwa bangunan ruang studio tersebut tidak menyalahi aturan sempadan jalan, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online lokal di Takalar.
"Jadi, itu tidak menyalahi aturan sempadan jalan karena dimanfaatkan untuk pelayanan publik. Sama halnya dengan pos polisi yang berada di pinggir jalan, yang diperbolehkan karena berfungsi sebagai pelayanan publik," jelasnya.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pattallassang belum tersedia. (Tiro)