GOWA, RAKYATSULSEL – Seorang warga Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial DS (23), menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh mertuanya sendiri, Bundu Daeng Beta, pada Jumat (5/1/2025). Korban melaporkan kejadian tersebut, namun kasus ini kemudian dihentikan dengan upaya damai, yang memicu kritik dari berbagai pihak.
Kronologi kejadian bermula ketika DS mengadukan peristiwa yang menimpanya kepada ayah tirinya, setelah sebelumnya diberitahu oleh sepupunya. Kasus ini sempat ditangani oleh Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, dan pelaku bahkan sempat diamankan selama beberapa hari. Namun, akhirnya kasus ini diselesaikan secara damai melalui mediasi oleh pemerintah setempat.
Kepala Unit PPA Polres Gowa, Ipda Ananda, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/3/2025), membenarkan bahwa pelaku sempat diamankan. Namun, setelah laporan dicabut, proses hukum terhadap pelaku dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Pelaku sempat diamankan beberapa minggu, tetapi setelah laporan dicabut, pasti dibuatkan SP3. Namun, saya belum melihat apakah suratnya sudah resmi dibuat atau belum,” ujar Ananda.
Keputusan penghentian kasus ini menuai kritik, salah satunya dari istri pelaku, Jumalang, yang juga merupakan mertua perempuan korban. Ia mengaku keberatan dengan adanya perdamaian yang dilakukan tanpa sepengetahuannya.