Berujung Damai, Kasus Rudapaksa di Gowa Tuai Kritik

  • Bagikan

“Pengadilan tetap akan mengevaluasi bukti dan fakta secara menyeluruh sebelum memberikan putusan,” tambahnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Sawerigading, Asbullah Thamrin, SH, MH, menilai bahwa dalam hukum pidana, delik biasa seperti pemerkosaan tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian. Namun, ia juga mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, Restorative Justice (RJ) dapat diterapkan.

“Pasal 285 KUHP berkaitan dengan pelanggaran HAM dan menjadi perhatian publik. Jika kedua belah pihak sepakat berdamai, perkara bisa dihentikan dengan memberikan kompensasi kepada korban. Namun, dalam beberapa kasus, perdamaian di luar pengadilan hanya menjadi pertimbangan bagi jaksa dan hakim dalam proses persidangan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu keadilan bagi korban serta penerapan hukum yang seharusnya tetap berjalan meskipun ada upaya damai. Berbagai pihak mendesak agar aparat penegak hukum meninjau ulang penghentian kasus ini demi menegakkan keadilan bagi korban. (*)

  • Bagikan