MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, Jumat (28/3/2025), dalam keterangannya menegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan berkualitas kepada masyarakat.
Hal ini disampaikannya dalam arahannya kepada jajaran PPID Kanwil Kemenkum Sulsel guna memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan bermanfaat dapat terpenuhi.
“PPID memiliki peran strategis dalam memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat. Saya meminta seluruh jajaran untuk terus menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan, serta memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan bersifat akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya usai menerima laporan ketua Tim ZI Kanwil Kemenkum Sulsel yang telah melaksanakan Rapat PPID beberapa waktu lalu di ruang Rapat Pimpinan
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID Kanwil Kemenkum Sulsel bertanggung jawab dalam mengelola dan menyebarluaskan berbagai informasi terkait layanan hukum, termasuk kebijakan, regulasi, serta inovasi pelayanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM PPID juga menjadi fokus utama untuk memastikan pelayanan informasi semakin profesional dan responsif.
Sebagai bagian dari komitmen dalam keterbukaan informasi publik, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus meningkatkan berbagai kanal komunikasi, baik melalui situs web resmi, media sosial, layanan telapon dan WhatsApp maupun layanan tatap muka.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terkendala dalam mengaksesnya. Oleh karena itu, sinergi antara PPID dengan berbagai pihak, termasuk media dan stakeholder terkait, harus terus diperkuat,” tambahnya.
Dengan langkah ini, diharapkan PPID Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat terus menjalankan tugasnya secara optimal, mendukung transparansi pemerintahan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan hukum dan hak asasi manusia di Sulawesi Selatan. (*)