KPU Sulsel “Selamatkan” Ome dari Diskualifikasi di Pilwalkot Palopo

  • Bagikan
Akhmad Syarifuddin

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menjadi penentu nasib calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome, dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo.

Ome lolos dari ancaman status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau diskualifikasi, meski sebelumnya dinyatakan melanggar administrasi pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Ome.

"Terkait dengan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, kami sudah menyiapkan surat balasan yang lengkap hari ini," ujar Hasbullah, Rabu (9/4/2025).

Keputusan KPU Sulsel tersebut tertuang dalam surat bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025, yang ditandatangani langsung oleh Hasbullah. Dalam surat tersebut, KPU tidak menyatakan diskualifikasi, namun memberikan kewajiban kepada Ome untuk menyampaikan secara terbuka statusnya sebagai mantan terpidana.

“Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang,” demikian bunyi poin pertama dalam surat KPU Sulsel.

Pengumuman tersebut harus disampaikan melalui berbagai media, termasuk media luar ruang (spanduk, banner, atau billboard), media sosial, dan media massa—baik lokal maupun nasional.

KPU juga memberikan tenggat waktu selama lima hari kepada Ome untuk memenuhi kewajiban tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Palopo.

Berikut 8 poin tindak lanjut yang harus dilaksanakan Ome:

  1. Secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang sebagai mantan terpidana dan bukan pelaku kejahatan berulang.
  2. Pengumuman dilakukan melalui:
    • Media luar ruang seperti spanduk, banner, atau billboard;
    • Media sosial;
    • Media massa lokal atau nasional (koran, majalah, dan lainnya).
  3. Pengumuman harus memuat jenis pidana, ancaman hukuman, dan lama pidana.
  4. Minimal satu bentuk media luar ruang harus digunakan untuk pengumuman.
  5. Melampirkan surat dari pimpinan redaksi media massa sebagai bukti pengumuman.
  6. Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, atau balai pemasyarakatan.
  7. Menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  8. Menyertakan surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang dilakukan berulang kali.

Sebelumnya, Bawaslu Palopo menyatakan Ome melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, ia juga dianggap melanggar Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan keputusan KPU Sulsel ini, Ome tetap dapat melanjutkan pencalonannya sebagai peserta PSU Pilwalkot Palopo, asalkan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. (Yadi/B)

  • Bagikan