MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan bangunan serta urusan pertanahan lainnya.
Rencana ini dibahas dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Kepala Kantor Pertanahan Makassar, Muh Syukur, di kantor Balaikota Makassar, pada Rabu (9/4/2025).
Adapun lokasi atau loket pelayanan bagi BPN/ATR tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar atau Gedung Makassar Government Center (MGC).
Pelayanan meliputi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini berubah menjadi (Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar dipercepat sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, juga meliputi izin Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Peralihan, Pendaftaran SK, Perubahan Hak Guna Bangunan/ Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, toko dan lainya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengungkapkan pertemuan bersama Kepala BPN membahas banyak hal berkaitan izin bangunan hingga persoalan pertanahan.
"Dengan hadirnya pihak BPN, kita akan membuat dan mengharapkan BPN bisa masuk ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar supaya proses dokumen yang ada di kita ini, bisa langsung diselesaikan di mal pelayanan publik gedung kita," lanjut Munafri.
Namun, terpenting kata dia adalah membahas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Makasar dapat diproses dalam waktu singkat. Munafri mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong program penyediaan perizinan yang lebih cepat dan tepat waktu bagi masyarakat umum yang memerlukan izin bangunan maupun jenis lainya.
"Salah satunya kami diskusikan adalah berkaitan dengan pemerintah kota soal sistem perizinan PBG yang berkaitan dengan waktu yang lama. Bisa lebih mudah dan cepat waktu singkat," tutur Munafri.
Tak hanya itu, Munafri menyebut beberapa persoalan selama ini jadi kendala soal untuk PBG yang dirasakan oleh masyarakat, maka perlu solusi agar teratasi.
"Dengan hal ini, sehingga kita memotong jalur birokrasi waktu yang selama ini menjadi keluhan teman-teman atau masyarakat," jelas Munafri.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh Syukur mengatakan, pihak ATR/BPN siap berkolaborasi dengan Pemkot Makassar menyelasaikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat soal perizinan.
"Intinya, kolaborasi (kerja sama) kami siap untuk membantu pemerintah kota dalam urusan pertanahan atau bangunan," katanya.
Khusus izin gedung dulu dikenal IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi kini sudah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021.
Sedangkan penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan, Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
Ia menuturkan, sangat tepat Pemkot Makassar bersama BPN membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Apalagi berkaitan kebutuhan orang banyak.
"Kami melihat kaitan persoalan izin, itu sudah menjadi kebutuhan yang besar mendesak bagi banyak orang. Nah itu mungkin kita bisa buka loket online dari sini saja datang ke kantor atau kita membuka loket sendiri khusus. Saya kira tidak masalah, jadi nanti kita lihat petugas kita nambah personel khusus untuk itu," jelasnya.
"Terkait izin, BPN buka aplikasi permuda izin via online. Kita tidak mau izin berlama-lama, pelayanan harus cepat hitungan jam selesai," tambah dia. (Shasa/B)