GOWA, RAKYATSULSEL -- Seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri lalu melakukan aksi pemerasan berhasil diamankan Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa. Dalam proses penangkapan Polisi gadungan tersebut, Polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku.
Pria yang mengaku anggota Polisi itu ditangkap bersama dengan seorang wanita dalam kasus yang sama pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh seorang korban bernama Fadlan Jusuf (43).
Atas dasar itulah Polisi bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku yakni Flair Afika Sugianto (21) yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta asal Paropo, Makassar, dan seorang wanita yang merupakan rekannya bernama Mariama (30). Dimana Mariama juga merupakan wiraswasta asal Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri," kata Alfian saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam (8/4/2025).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku Flair disebut menyamar sebagai anggota Polri dan mengaku telah menangkap anak korban karena dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dengan alasan bisa mengurus perkara tersebut agar tidak berlanjut ke ranah hukum, pelaku meminta uang sebesar Rp 8.000.000.
"Korban awalnya menyerahkan Rp 2.500.000 serta sebuah handphone milik anaknya sebagai jaminan. Pelaku kemudian meminta sisa uang, dan korban menyerahkan Rp 1.500.000 lagi," ungkapnya.
Saat pelaku kembali meminta uang untuk ketiga kalinya, korban mulai curiga dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang dimaksud.
Dalam interogasi, Flair mengakui perbuatannya serta mengungkap bahwa ia membeli sendiri pakaian dinas lapangan (PDL) Polri tersebut lengkap dengan atribut sebagai bagian dari modus penyamarannya. Sementara pelaku Mariama berperan mendampingi Flair saat mendatangi korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Agya warna kuning DD 1859 BN, dua unit handphone milik pelaku, satu unit iPhone milik korban, dua buah tas, satu stel pakaian PDL Polri lengkap dengan atribut, serta uang tunai sebesar Rp 2.368.000.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (isak Pasa'buan/B)