Tersangka dan Berkas Kasus Upal Diserahkan ke Jaksa, Belum Ada Nama ASS

  • Bagikan
Pelimpahan sejumlah tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa, dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan kembali dilakukan

GOWA, RAKYATSULSEL -- Pelimpahan sejumlah tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa, dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan kembali dilakukan. Dalam proses tahap dua ini ada tiga orang tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan.

Ketiga orang tersangka itu masing-masing Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42). Para tersangka itu berprofesi sebagai wiraswasta dan dalam kasus ini berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, sebelumnya JPU telah menerima delapan berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025 lalu. Dimana berkas tiga tersangka ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

"Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Karena Sebelumnya sudah ada delapan berkas dengan 11 tersangka. Sisanya empat tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi, Rabu (9/4/2025).

Soetarmi menjelaskan, untuk para tersangka sendiri berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai bank, hingga ibu rumah tangga (IRT). Namun sebagian besar dari mereka merupakan pengedar uang palsu.

Adapun untuk empat tersangka lainnya, termasuk Annar Salahuddin Sampetoding yang juga disebut-sebut sebagai otak intelektual dalam kasus ini, kata Soetarmi, masih dalam tahap koordinasi dengan pihak penyidik kepolisian.

"Masih tahap koordinasi, tunggu rilis berikutnya," singkat Soetarmi.

Para tersangka yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu itu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000.

Sementara untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000.

Untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.

Sementara Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Gowa.

Adapun Surat Perintah Penahanan ketiga tersangka telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung dari 8 April 2025 hingga 27 April 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.

"Setelah kegiatan tahap dua, tiga tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya," ungkapnya.

Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan berlangsung, setiap orang yang ingin menemui tersangka disebut wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa. (ISak/B)

Adapun keterlibatan para tersangka yakni:

Pembuat uang palsu:

  1. Andi Ibrahim (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar

Pengedar uang palsu:

  1. Andi Haeruddin (50), pegawai bank
  2. Satriyadi (52), PNS
  3. Ilham (42), wiraswasta
  4. Sukmawaty (55), PNS atau Guru
  5. Sattariah (60), ibu rumah tangga (IRT)
  6. Mubin Nasir (40), karyawan honorer
  7. Kamarang Dg Ngati (48), juru masak
  8. Irfandy (37), karyawan swasta

Penerima uang palsu:

  1. Sri Wahyudi (35), wiraswasta
  2. Muh. Manggabarani (40), PNS
  • Bagikan

Exit mobile version