MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Makassar. Para orangtua diharap bisa lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, terutama saat keluar rumah.
Adapun kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini terjadi menimpa seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Manggala. Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang belum diketahui identitasnya.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan saat dikonfirmasi mengenai insiden tersebut membenarkan. Dimana, laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu sedang dalam penanganan pihak kepolisian.
Dijelaskan Semuel, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Iya, langsung dibawa ke Polrestabes, di PPA. Kita langsung arahkan, keluarga (melapor di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar)," ujar Samuel, saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/2025).
Semuel mengaku belum mengetahui apakah pelaku sudah diamankan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Makassar atau belum. Mengingat, saat personel Polsek tiba di lokasi kejadian, terduga pelaku sudah tidak ada.
Ia pun meluruskan mengenai informasi jika keluarga korban sempat mengira pelaku telah diamankan di Polsek Manggala. Dimana, setelah diberikan penjelasan, keluarga korban akhirnya melapor secara resmi ke Polrestabes Makassar.
"(Pelaku) tidak ada (di lokasi), keluarga korban yang menggerebek di sana, jadi Pak Bhabin yang arahkan ke sana (Polrestabes Makassar), jadi langsung laporannya di PPA. Keluarganya sempat mau datang mengamuk, dia kira di Polsek, padahal bukan, jadi kami beri penjelasan dan langsung melapor di Polres," tuturnya.
Adapun kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Jumat (11/4/2025) lalu. Dari keterangan korban, saat itu dirinya sedang menjual kerupuk di Jalan Hertasning, sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat menjual itulah, pelaku disebut datang dengan mengendarai sepeda motor mendekati korban lalu membujuknya akan memberikan baju baru dan beras apabila korban ikut dengan pelaku.
Tergiur dengan tawaran pelaku, korban pun ikut bersama pelaku dengan menaiki sepeda motor menuju ke salah satu kamar kontrakan yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Setibanya di sana, menurut pengakuan korban dalam bahan keterangan (baket) kepolisian yang diperoleh, pelaku langsung menganiaya korban lalu mengikat kedua tangannya menggunakan lakban hitam, serta menutup mulut korban menggunakan lakban.
Korban yang tidak berdaya saat itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi cabulnya, yakni merudapaksa korban meskipun masih di bawah umur.
Beberapa jam kemudian, pelaku tertidur, sehingga korban yang saat itu dalam posisi tidak terikat tangannya berhasil keluar dari kamar kontrakan tersebut dan pulang ke rumahnya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya pada orang tua.
Selanjutnya, korban bersama orang tua dan keluarganya mendatangi kontrakan diduga tempat pelaku tersebut masih berada. Namun sayangnya, saat itu pelaku sudah tidak berada di lokasi korban dilecehkan.
Keluarga korban yang sudah geram karena tidak menemukan pelaku sempat melakukan pengrusakan dinding kamar kontrakan tersebut. Pemilik kontrakan mengaku bahwa penghuni yang dimaksud sudah tinggal selama beberapa waktu, namun tidak diketahui secara detail identitasnya.
Adapun korban bersama orang tuanya telah membuat laporan resmi di Polrestabes Makassar, dan saat ini proses penanganan tengah berlangsung di Unit PPA Satreskrim. (Isak Pasabuan/B)