Kesal Kerap Disuruh Cari Kerja, Suami di Maros Bunuh Istri

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAROS, RAKYATSULSEL - Nyawa seorang ibu rumah tangga bernama Sri Qihidayanti (42) di Dusun Carangki Utara, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, meregang di tangan suaminya sendiri bernama Zainal Abidin alias Guntur (37), Sabtu (12/4/2025).

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Ujung Loe, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) itu nekat menghabisi nyawa istrinya menggunakan barbel karena diduga tersinggung usai disuruh korban mencari pekerjaan.

Kepala Seksi Humas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady mengatakan, pelaku langsung diamankan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Pelaku diamankan di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP), yakni di kediaman korban.

“Pelaku merupakan suami korban itu sendiri. Pelaku diamankan tidak lama setelah kami menerima laporan dan mendatangi TKP, kata Marwan saat diwawancara, Minggu (13/4/2025).

Adapun dari hasil penyelidikan, Marwan menjelaskan bahwa aksi yang tidak layak untuk ditiru itu dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban.

“Motif dari tindak penganiayaan ini diduga kuat karena sakit hati oleh sikap dan ucapan korban terhadap pelaku,” sebutnya.

Ia pun menjelaskan, insiden tragis ini berawal dari pertengkaran rumah tangga yang memanas pada malam sebelumnya atau pada Jumat (11/4/2025) malam. Dalam cekcok tersebut, korban menyampaikan kekecewaannya atas perilaku pelaku yang dinilai enggan mencari mencari pekerjaan untuk menafkahi keluarga dan terjadi pertengkaran hebat di rumah korban.

“Jadi korban dan pelaku sempat cekcok pada malam harinya, di mana korban sebagai istri merasa tidak puas dengan kebiasaan pelaku yang malas keluar rumah mencari kerja atau mencari nafkah,” ungkap Marwan.

Pertengkaran rumah tangga yang berlangsung lama itu memicu emosi pelaku. Dimana pada pagi hari, Sabtu, sekitar pukul 06.00 Wita, saat korban masih tertidur, Zainal mengambil barbel lalu memukul kepala dan wajah korban.

“Pelaku melakukan penganiayaan saat korban masih tertidur dengan menggunakan sebuah barbel. Pelaku memukulkan barbel ke bagian wajah dan kepala korban sebanyak empat sampai lima kali,” terangnya.

Akibat tindakan tersebut, korban meninggal dunia. Meskipun korban sempat dilarikan ke Puskesmas Carangki, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah pada bagian kepalanya.

Dalam kasus ini, Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti barbel berwarna hijau yang digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.

Saat ini, penyidik disebut masih terus mendalami latar belakang kejadian untuk mengungkap secara utuh motif dan kondisi psikologis pelaku.

Namun mengenai ancaman hukuman, Zainal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version