MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi A DPRD Makassar menyoroti kinerja Dinas Tata Ruang Makassar. Pasalnya, Hotel Gammara berstatus berbintang ditemukan tak mengantongi Sertifikat Layak Fungsi atau SLF hampir 10 tahun.
Padahal, SLF ini menjadi pertanda suatu bangunan gedung bisa digunakan. Sementara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis mengawasi hal tersebut berada di Dinas Tata Ruang.
Anggota Komisi A DPRD Makassar Rachmat Taqwa Quraish (RTQ) menyampaikan pihaknya telah menyidak Hotel Gammara mengenai manajemen hotel tak mengantongi SLF. Bahkan, mereka beroperasi selama 10 tahun lebih. Padahal itu wajib bagi gedung berlantai.
"SLF itu layak tidaknya hotel beroperasi. Nah, Dinas Tata Ruang ini yang mengawasi. Tapi apa?," geram RTQ, Senin (14/4).
Bahkan, sambung kader PPP itu, permintaan untuk menyegel Hotel Gammara sampai manajemen mengantongi SLF tak diindahkan. Sementara Dinas Tata Ruang berjanji akan menyegel gedung tersebut.
"Kami berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar atau Dinas Tata Ruang," tukasnya.
"Apalagi, pak wali mau tertib soal administratif namun faktanya ada hotel tak punya SLF. Nah, ini mengenai hidup orang yang menginap disitu. Tak ada keamanan," tambahnya.
Menurut RTQ, keamanan nyawa harus menjadi perhatian manajemen. "Siapa mau bertanggungjawab jika ada bencana atau apa yang bisa membahayakan nyawa. Makanya, kita minta segera segel ini," tegasnya. (*)