MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelaku penyekapan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, berhasil ditangkap. Pelaku bernama Khalil Gibran (37) itu ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar pada Minggu (13/4/2025) malam.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat mengekspose pengungkapan kasus ini menyebut, peristiwa penculikan, penyekapan, dan pelecehan seksual terhadap korban itu berlangsung pada Rabu (9/4/2025).
"Bermula pada saat pelaku melihat anak kecil ini (korban) sedang duduk menjual kerupuk di pikir jalan. Kemudian ditemui, dibujuk untuk dibelikan baju baru dan diberikan beras," ungkap Arya di depan wartawan, Senin (14/4/2025).
Korban yang tergiur dengan iming-iming pelaku atau Khalil Gibran kemudian mengikuti perintahnya. Dimana korban dibawa dari tempat menjajakan kerupuknya di Jalan Hertasning, menuju ke salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Manggala.
Saat tiba di kos-kosan tersebut, Khalil Gibran kemudian melancarkan aksi cabulnya. Saat mengetahui tak diperlakukan senonoh oleh pelaku, korban disebut sempat berontak namun pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul dan mengikat korban.
"Masuk ke dalam kos-kosannya. Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya (menyetubuhi) terhadap korban," terang Arya.