MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta jajaran KPU di daerah untuk memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) dipersiapkan secara matang, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seperti harapan bersama, PSU di seluruh daerah harus berjalan efektif dan efisien. Maka perlu dipersiapkan dengan baik," ujar Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Senin (14/4/2025).
Salah satu daerah yang akan menggelar PSU adalah Kota Palopo. Berdasarkan putusan MK, Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Betty menyebutkan bahwa ia telah meninjau langsung persiapan PSU dan PUSS di beberapa daerah, termasuk Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 5 April 2025.
"Untuk Sulsel, segala hal sudah dipersiapkan. KPU Provinsi dan KPU Palopo terus melakukan koordinasi," jelasnya.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa KPU Palopo bersama KPU Provinsi, Bawaslu, serta TNI-Polri akan terus berkoordinasi demi kelancaran pelaksanaan PSU.
"Koordinasi intens kami lakukan agar setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme," ujarnya.
Hasbullah juga menekankan bahwa tidak akan ada pemilih tambahan dalam PSU Pilkada Palopo. Hal ini merujuk pada amar putusan MK yang menyatakan bahwa pemilih yang diperbolehkan mencoblos adalah mereka yang tercatat dalam daftar hadir saat Pilkada Palopo pada 27 November 2024.