MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komitmen Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, jajarannya berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba berbagi jenis dengan jumlah tersangka mencapai puluhan orang.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolrestabes pada Senin (14/4/2025), mengungkap, bahwa sejak Maret hingga pertengahan April 2025, pihaknya telah menangani sedikitnya 59 laporan kasus narkoba.
"Dari seluruh laporan tersebut, kami berhasil mengamankan 90 tersangka dalam jaringan peredaran narkotika," ujar Arya, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas AKP Wahidudin.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika yang mencolok. Di antaranya sabu seberat 8 kilogram, 30 butir ekstasi, 1 kilogram ganja, dan 185 gram tembakau sintetis.
Arya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam menekan peredaran narkoba di Kota Makassar. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Dalam pengungkapan kasus ini, Arya juga menyatakan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis (6/4/2025) lalu, di Jalan Pengayoman, Kota Makassar. Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial RS, HB, dan NR, dengan barang bukti sabu seberat 3,32 kilogram.
Selain itu, di bulan sebelumnya, Rabu (5/3/2025), Kepolisian juga melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan AP Pettarani Lorong 1 dan Jalan Baji Gau III.
Dua tersangka berinisial RA dan MR ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,2 kilogram. Tak hanya sabu, petugas juga menyita ganja dari beberapa tersangka.
Begitu juga dengan pengungkapan di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar dan Jalan Macanda, Gowa, pada Senin (24/3/2025), tiga pelaku yang masing-masing berinisial AH, AR, dan FB diamankan dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram.
Sementara itu, di Jalan Tamalanrea, pada Selasa (11/3/2025), seorang tersangka berinisial AH ditangkap dengan ganja 500 gram.
"Jadi total khusus sabu ada 8 Kg," tutur Arya.
Ia menyebut, dari seluruh pengungkapan ini, diperkirakan telah menyelamatkan 42.000 orang dari bahaya narkoba, dengan perhitungan bahwa 1 gram bisa dikonsumsi oleh 5 pengguna.
"Kalau dirupiahkan, taksirannya mencapai Rp 12 miliar lebih," jelas mantan Kapolres Metro Depok itu.
Dari pengungkapan kasus ini, kata Arya, sebagian besar tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar. Namun, pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ dan akan terus memburu bandar besar yang berada di balik jaringan tersebut.
"Adapun pasal yang dikenakan untuk para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya. (Isak Pasabuan/B)