TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara (Torut) Kepolisiaj Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali ungkap kasus peredaran penyalahgunaan narkotika dan kasus ini merupakan yang ketujuh (7) sepanjang tahun 2025.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Torut, IPTU Firman, kepada media, Senin, 14 April 2024 membenarkan bahwa pihaknya kembali mengamankan 3 pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Ketiga terduga yakni berinisial RAL alias SB (37 tahun) warga Kecamatan Sopai Torut, kedua RAJ alias OD (48 tahun) warga Kecamatan Rantepao, dan IPI alias IL (28 tahun) yang juga merupakan warga Rantepao. Ketiganya diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa puluhan paket sabu.
Dijelaskan Firman kronolgi penangkapan ketiga diwarnai dengan tindakan terukur penembakan kearah ban mobil. Dan yang pertama diamankan RAL dan RAJ, dna ditemukan sebanyak 11 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dan 7 sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan 4 sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning.
Dikatakan bahwa dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui barang haram yang dikuasainya mereka peroleh dari seorang pria berinisial IPI.
“Pengejaran terhadap IPI alias IL pun dilakukan. Dalam pengejaran petugas melakukan pencegatan, namun IPI nekat untuk melarikan diri bahkan ingin menabrak petugas. Alhasil petugas kemudian mengambil langkah terukur dengan menembak ban mobil yang digunakan oleh terduga pelaku dengan didahului tembakan peringatan, Hingga akhirnya IPI alias IL berhasil diamankan,” ungkap Firman.