MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Sulawesi Selatan resmi dimulai. Saat ini, tahap yang sedang berjalan adalah pra-pendaftaran dan sosialisasi. Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan pun mulai gencar mensosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru terkait pelaksanaan SPMB tahun ini.
Ada sejumlah perubahan mendasar dalam juknis terbaru, termasuk penggantian nomenklatur dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB, sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Namun, pergantian nama ini bukan sekadar formalitas. Terdapat penyesuaian signifikan dalam pembagian kuota penerimaan siswa.
Perubahan paling menonjol adalah transformasi jalur zonasi menjadi jalur domisili. Jalur ini selama ini menjadi favorit masyarakat karena memungkinkan siswa masuk sekolah berdasarkan kedekatan tempat tinggal. Sayangnya, hal ini juga memicu banyak polemik, termasuk praktik manipulasi Kartu Keluarga (KK) demi mendapatkan alamat yang lebih dekat dengan sekolah tujuan.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa meskipun istilah berubah, substansi jalur domisili tetap mengacu pada prinsip kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Namun, kuota jalur ini kini dipangkas menjadi 35 persen, dari sebelumnya 50 persen pada jalur zonasi.