MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemegang saham CIMB Niaga sepakat melakukan pendistribusian laba bersih sebagai dividen hingga 60 persen atau Rp3,9 Triliun dari total laba bersih Rp6,5 Triliun selama tahun 2024.
Pembahasan tersebut disetujui dalam rapat
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk. Senin (14/4/2025)
Dividen tunai tersebut akan dibayarkan selambatnya 30 hari kalender setelah keputusan RUPST. Sisa laba bersih tahun buku 2024 setelah dikurangi pembagian dividen tunai, dibukukan sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Bank.
Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei berterima kasih atas kepercayaan serta dukungan dari nasabah, stakeholders selama ini.
"Kinerja positif kami pada 2024 mencerminkan keberhasilan strategi Forward23+ dalam menjaga pertumbuhan berkelanjutan serta menghadirkan solusi keuangan yang relevan. Pencapaian ini juga menegaskan kembali dedikasi kami terhadap praktik perbankan yang bertanggung jawab, serta misi untuk menciptakan nilai positif yang berkelanjutan bagi seluruh Stakeholders,” ujar Fransiska Selasa (15/4/2025)
Selain keputusan tersebut, RUPST juga menyetujui penunjukan kembali Jimmy Pangestu dan Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan yang merupakan firma anggota PricewaterhouseCoopers Global Network.masing-masing sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian CIMB Niaga tahun buku 2025.
Selanjutnya, pemegang saham telah menyetujui pengangkatan kembali 1 anggota Dewan Komisaris CIMB Niaga yaitu Vera Handajani, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT.
RUPST juga telah turut menyetujui pengangkatan kembali 7 anggota Direksi CIMB Niaga, yaitu Lani Darmawan sebagai Presiden Direktur Bank, serta Lee Kai Kwong, John Simon, Henky Sulistyo, Joni Raini, Rusly Johannes, dan Noviady Wahyudi masing-masing sebagai Direktur Bank.
Masa jabatan masing-masing dari ketujuh anggota Direksi tersebut efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.
Lebih lanjut, pemegang saham juga menyetujui perubahan susunan pengurus CIMB Niaga dengan mengangkat Rico Usthavia Frans sebagai Direktur untuk menggantikan Tjioe Mei Tjuen yang telah mengundurkan diri dari posisinya selaku Direktur.
Masa jabatan Rico efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut sampai dengan penutupan RUPST ketiga setelah Tanggal Efektif pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT. (Hikmah/A)