Isu Mutasi Jabatan di Lingkup Pemkab Takalar Redup

  • Bagikan
Ilustrasi

Menurutnya, dalam kurun waktu 100 hari pertama, ia akan mengevaluasi kinerja para pejabat untuk memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan kompetensi dan keahlian masing-masing.

“Saya ingin melihat sejauh mana pemahaman mereka terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin, bagaimana cara mereka melayani masyarakat, serta kemampuan mereka dalam bekerja sama. Semua itu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan posisi yang tepat,” ujar Daeng Manye.

Ia menekankan bahwa efektivitas birokrasi sangat bergantung pada penempatan pejabat yang sesuai dengan bidang keahliannya.

“Kalau seseorang ahli bermain sepak bola, tentu kita tempatkan di lapangan sepak bola, bukan di lapangan bulutangkis. Artinya, setiap orang harus bekerja di bidang yang memang menjadi keahliannya,” tegas mantan Presiden Direktur PT Telkom Property tersebut.

Diketahui, sejumlah jabatan yang lowong di lingkup Pemkab Takalar di antaranya 4 jabatan eselon II, 16 jabatan eselon IIIA, dan 17 jabatan eselon IIIB Pemkab Takalar kosong. Jabatan itu sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT).

Jabatan eselon II yang kosong adalah Asisten 2, Kadis P2KBP3A, Kepala Inspektorat, dan Kepala BPKSDM.

Sementara jabatan eselon IIIA yang kosong beberapa di antaranya Kabag Pemerintahan, Kabag Administrasi Pembangunan, Kabag Perekonomian dan SDM, Kabag Hukum, Kabag Organisasi dan Kabag Umum.

Kemudian jabatan eselon IIIB yang kosong beberapa di antaranya Kabid Bina Marga, Kabid Cipta Karya, Kabid Pengendalian Penduduk, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Kabid Perlindungan Masyarakat. (Adhy)

  • Bagikan