TAKALAR, RAKYATSULSEL – Kejadian nahas menimpa Jumaldi, seorang remaja asal Desa Bontomanai, Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar.
Ia meninggal dunia usai ditabrak seorang pejalan kaki saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Panaikang, Kecamatan Pattalassang, Selasa sore (8/4/2025).
Peristiwa ini terekam kamera CCTV, memperlihatkan Jumaldi yang saat itu berboncengan dengan tantenya, Daeng Bollo, tengah menuju RS Maryam.
Namun secara tiba-tiba, seorang pejalan kaki menyebrang jalan dan menabrak motor yang mereka tumpangi. Benturan keras membuat Jumaldi dan Daeng Bollo terpental dari motor. Jumaldi sempat dilarikan ke RSUD Padjonga, namun nyawanya tidak tertolong.
"Sempat dirawat, tapi tidak lama kemudian meninggal," ungkap kerabat korban, Daeng Caya.
Ironisnya, meskipun menjadi korban dan kehilangan nyawa, Jumaldi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menerima santunan dari Jasa Raharja.
Ahmad, Penanggung Jawab Jasa Raharja Takalar, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pengendara yang bertabrakan dengan pejalan kaki tidak termasuk dalam kategori penerima santunan.
“Setelah kami telusuri, kasus ini berada di luar ketentuan yang diatur oleh Jasa Raharja. Dalam konteks ini, justru pejalan kaki yang berhak menerima santunan jika menjadi korban,” jelas Ahmad saat diwawancarai beberapa waktu yang lalu, Senin (14/4/2025).
Ahmad menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan penjelasan ini secara langsung kepada keluarga Jumaldi.
Kasus ini terbilang unik dan cukup langka, karena biasanya pejalan kaki menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas. Namun dalam insiden ini, justru pengendara yang kehilangan nyawa. (*)