PSU Pilwali Palopo: Bawaslu Awasi Dana Kampanye

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tahapan kampanye pasangan calon di pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo baru akan berlangsung pertengahan Mei mendatang. Meski begitu, Badan Pengawas Pemilu sejak dini telah mewanti-wanti untuk melakukan serangkaian pengawasan terhadap seluruh aktivitas pasangan calon.

Termasuk mengenai alokasi dana kampanye dari empat pasangan calon yang kembali akan bertarung. Nilai dana kampanye sejatinya dilaporkan secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komisioner Badan Pengawas Sulawesi Selatan, Andarias Duma mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dana kampanye calon dalam PSU Pilkada Palopo. Pengawasan itu dilakukan bersama Bawaslu Kota Palopo sebagaimana petunjuk dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasti akan ada pengawasan karena bisa diakses melalui aplikasi dana kampanye," kata Andarias, Rabu (16/4/2025).

Menurut Andarias, pelaksanaan kampanye dalam PSU Pilkada Palopo baru akan dimulai pada 7 Mei 2025 sampai 20 Mei 2025, atau hanya berlangsung selama 14 hari saja. Begitu juga dengan debat kandidat yang nantinya hanya akan dilakukan satu kali.

"Namun kami belum melihat petunjuk teknis kampanye terbuka atau tertutup. Namun, pada amar putusan MK itu hanya diberikan kesempatan untuk kampanye. Adapun visi misi debat itu diberikan kesempatan dalam satu kali debat, tapi pelaksanaannya kita belum tau dimana nanti," ujar dia.

Dengan begitu, kata Andarias, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kampanye tersebut, tanpa terkecuali laporan anggaran kampanye para calon. Termasuk melakukan pengawasan terhadap kampanye yang dilakukan di media cetak maupun media elektronik.

"Pasti akan dilakukan pengawas terkait dengan pengalokasian dana kampanye. Jadi nanti setelah tahap kampanye kan mereka akan memasukkan laporan dana kampanye dan disitu akan ada perhitungan-perhitungan, walaupun teman-teman tetap akan melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan kampanye," kata Andarias.

Menurut dia, Bawaslu juga akan konsen pada aktivitas kampanye pasangan calon di media sosial. Itu sebabnya dia mengimbau kepada peserta pilkada atau calon agar melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun mengenai sanksinya, sambung Andarias, tetap merujuk pada Peraturan KPU. Jika dalam prosesnya ada ditemukan pelanggaran maka pihak Bawaslu akan melakukan penindakan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Salah satu yang menjadi konsen pengawasnya nanti adalah terkait aliran dana yang digunakan para calon untuk melaksanakan kampanye juga disebut akan diteliti secara mendalam.

"Aturan terkait laporan dana kampanye dan seterusnya itu sama seperti yang kemarin-kemarin (Pilkada 2024), sudah tidak ada sanksi-sanksi seperti beberapa tahun sebelumnya, ada diskualifikasi kalau terlambat dan lainnya. Sekarang di PKPU sudah tidak ada, tetap menjadi konsen kita untuk melakukan pengawasan. Aliran dananya dari mana, peruntukannya seperti apa, jangan sampai laporannya hanya sekian tetapi di mata masyarakat realisasinya itu (lain), jadi tetap akan ada laporan akhir pengawasan kita terkait dengan itu," beber dia.

Andarias berharap dalam proses pengawasan PSU Palopo ini bukan hanya pihak penyelenggara, seperti KPU dan Bawaslu yang aktif melakukan pengawasan, tapi juga masyarakat dan stakeholder terkait lainnya. Dia meminta pada para pasangan calon untuk menahan diri melakukan kampanye diluar dari jadwal yang telah ditentukan.

"Meskipun belum masuk jadwalnya tapi jangan sampai ada kampanye-kampanye terselubung, teman-teman (Bawaslu) Palopo terus menginstruksikan pada pasangan calon, lembaga keagamaan, masyarakat dan stakeholder lain supaya jangan ada pelaksanaan kampanye atau sejenisnya (sebelum jadwalnya)," imbuh dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan telah membatasi dana kampanye pasangan calon wali kota-wakil wali kota pada PSU Pilkada Palopo. Termasuk pembatasan kampanye di media sosial.

Pembatasan ini untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pasangan calon. Pelaksanaan kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1363 Tahun 2024. Media sosial menjadi salah satu wadah untuk melaksanakan kampanye Pilkada 2024.

“Kampanye di media daring dan media sosial dibatasi hanya 50 paket. Nilai anggarannya hanya sampai Rp 3,675 miliar,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya pada bimbingan teknis dana kampanye dan rapat koordinasi di ruang demokrasi KPU Palopo, Selasa lalu.

Kampanye boleh dilakukan di media daring, online, dan media cetak. Itu juga telah diatur dalam PKPU. KPU membatasi kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon. Termasuk alat peraga kampanye yang dipasang oleh pasangan calon.

Total dana kampanye pada pilkada serentak 2024 lalu dibatasi sampai Rp 18 miliar. Pada PSU hasil putusan MK ini hanya dibatasi hingga sebanyak Rp7,149 miliar.

Penetapan angka Rp7,149 miliar ini setelah adanya pengurangan nilai dana 30 persen. Awalnya, KPU Sulsel memasang angka standar batas dana kampanye Rp8 miliar. Namun, belakangan dikurangi setelah diusulkan LO Paslon Rahmat Bandaso dan Andi Tenri Karta, Asmal Kadir.

Ahmad membeberkan rincian pertemuan terbatas maksimal dihadiri 1.000 orang sebanyak 48 kali. Total biaya sebanyak Rp 6,624 miliar.

“Ini berdasarkan surat dinas keluar ada pembatasan masa kampanye. Pada pilkada lalu berlangsung selama dua bulan. Pada PSU hasil putusan MK ini dibatasi selama 14 hari saja,” ujar dia.

Pelaksanaan kampanye atau sosialisasi, dilakukan kurun 7-27 Mei. Tidak ada rapat umum. Bukan hanya itu, pasangan calon kepala daerah harus menutup rekening dana kampanye tiga hari hari sebelum penetapan perolehan hasil suara terbanyak pilkada. Tepatnya pada 20 Mei. Sebab, pada 21-22 Mei digunakan untuk verifikasi di bank bersangkutan.

Paslon harus ada tanda bukti dari bank bahwa rekening kampanye tersebut telah ditutup. “Kalau lewat dari dari waktu ditentukan sesuai regulasi, maka paslon tersebut dibatalkan perolehan suaranya,” paparnya.

Adapun, pengamat politik dari Universitas Hasanuddin Rizal Pauzi mengatakan, dana kampanye pada dasarnya memang dikelola oleh masing-masing calon, tapi tetap harus dilakukan pengawasan secara ketat agar bisa dipertanggungjawabkan pada publik. Hal tersebut disampaikan merespons masalah dana kampanye yang laporannya kerap tidak sesuai dengan dana yang digunakan oleh para calon selama pelaksanaan kampanye berlangsung.

"Tentu kita berharap dana kampanye yang dikelola oleh masing-masing pasangan calon itu bukan sekedar transparan, tetapi akuntabel. Akuntabel itu dalam artian bisa dipertanggungjawabkan publik," ujar Rizal.

Untuk itu, kata Rizal, penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pilkada benar-benar serius dalam melakukan pengawasan, terlebih dalam aturannya juga tertera sanksi yang jelas terkait masalah tersebut.

"Jadi kita berharap bahwa penyelenggaraan pemilu ini baik KPU maupun Bawaslu betul-betul menekankan hal ini. Karena di aturan Pilkada itukan jelas tidak melaporkan dana kampanye itukan bisa didiskualifikasi," kata Rizal.

"Jadi menurut saya ini penting untuk kemudian dilihat bahwa laporan dana kampanye itu bukan sekedar administrasi, tapi secara substansial dan akuntabel, dalam artian bisa dipertanggungjawabkan pada publik. Terkait dana kampanye itukan ada peruntukannya, dan di PKPU itu jelas diatur, termasuk misalnya pertemuan," sambung dia.

Begitu juga dengan sumbernya, Rizal menyebut, dalam PKPU juga jelas diatur mengenai sumber pendanaan kampanye calon Pilkada. Selain dari dana pribadi calon, juga termasuk dari sumbangan dana pihak ketiga, baik perorangan maupun badan hukum swasta, dengan ketentuan yang sudah diatur oleh KPU dan sifatnya tidak mengikat.

"Kalau saya tidak salah, terkait sumber bisa dari kandidat juga, dari sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai pihak, jadi itu boleh, yang jelas dipublikasikan," tutur Rizal. (isak pasa'buan/C)

  • Bagikan