MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kasus yang melibatkan sepasang suami istri di Kabupaten Jeneponto diselesaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, lewat Restotarif Justice (RJ). Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka Bachtiar (35) kepada istrinya Salmah (32) disetujui Kajati Sulsel untuk diselesaikan lewat RJ.
Adapun Bachtiar ditetapkan tersangka karena terbukti melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ekspose perkara permohonan RJ Kejari Jeneponto ini dilakukan Kajati Sulsel Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, Kasi Teroris Parawangsah, Kasi Oharda, Alham dan Kasi Penkum Soetarmi di Kejati Sulsel, Rabu (17/4/2025) kemarin.
Ekspose ini juga diikuti Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dari ketentuan yang ada dalam Perja, perkara ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. Juga telah dilakukan musyawarah dan disepakati adanya perdamaian antara suami istri tersebut,” kata Agus Salim.
Adapun peristiwa KDRT yang dilakukan Bachtiar kepada istrinya terjadi pada Minggu, 29 September 2024. Penyebabnya, tersangka merasa kesal karena korban menghalangi anaknya ikut liburan bersama tersangka dan istri lainnya.
Saat tersangka Bahtiar bersama saksi Numang dalam perjalanan menggunakan mobil di daerah Dusun Tanale, Desa Kareleo, Kecamatan Bontoramba, bertemu dengan korban Salma sedang berboncengan dengan saksi Parida. Tersangka lantas mengikuti dari arah belakang dan mencegatnya, setelah berhenti tersangka lantas menghampiri korban.
Korban Salmia berusaha kabur, namun berhasil ditangkap tersangka Bachtiar. Tersangka lantas menyerat korban naik ke atas mobil. Korban Salmiah berusaha melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Hingga akhirnya berhasil melepaskan gengaman tersangka dan meninggalkan lokasi setelah ada beberapa warga yang datang.
Adapun pengajuan RJ yang dilakukan Kejari Jeneponto dengan beberapa alasan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Alasan lainnya yakni adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga atau suami istri. Juga perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat.
Untuk itu, Agus Salim menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto. Dirinya berpesan agar jaksa fasilitator tetap memantau proses perdamaian dan memastikan hubungan tersangka dan korban tetap harmonis.
“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim. (Isak Pasa'buan/A)