Tiga Tersangka Korupsi Dana KONI Luwu Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 300 Juta

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022, sebanyak Rp 368.979.000.

Uang tersebut dikembalikan oleh tersangka ARM, yang merupakan Ketua KONI Luwu, tersangka SS selaku Bendahara KONI Luwu dan tersangka A selaku Sekretaris KONI Luwu. Adapun uang pengembalian kerugian negara itu diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi, Rabu (16/4/2024) kemarin di kantornya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya mengatakan dalam kasus ini temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp 368.979.000,00. Hal itu berdasarkan pada hasil gelar perkara Tim Penyidik Kejari Luwu, serta hasil laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu.

"Adapun pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 368.979.000 tersebut diserahkan langsung oleh para tersangka kepada Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu yang kemudian pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dititipkan sementara pada brankas Seksi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Luwu," kata Soetarmi.

Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni ARM, jabatan Ketua KONI Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-553/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025, SS, jabatan Bendahara Koni Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-554/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025, dan A, jabatan Sekretaris Koni Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-555/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya ditemukan bukti kuat terkait kasus korupsi pada pengelolaan dana Hibah KONI Luwu. Ketiga tersangka disebut menjalankan modus operandi dengan cara memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah Koni Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022.

Dimana, dalam laporan itu terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Dari hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga tim penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Koni Kabupaten Luwu Tahun 2022," ungkapnya.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana.

Adanya pengembalian uang kerugian negara tersebut, Soetarmi menegaskan, diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi serta mendorong peningkatan pengawasan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (isak Pasa'buan/B)

  • Bagikan