MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Dua pria pelaku begal penjual pentolan di Jalan Poros BTN Mangga Tiga, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Selasa (22/4/2025) dini hari, berhasil dibekuk Polisi.
Kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial AS (17) dan ZA (18). Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Biringkanaya setelah melancarkan aksinya dan viral di sosial media.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, AKP Jafar Achmad mengatakan, kedua pelaku diringkus di lokasi yang beredar. AS diringkus di Jalan Perintis Kemerdekaan, sementara ZA ditangkap di kawasan perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Bulurokeng. Kini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Biringkanaya.
Jafar menyebut, penangkapan pelaku berlangsung cepat setelah polisi mengidentifikasi ciri-ciri mereka lewat keterangan korban dan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"AS di tangkap di depan Polda (Jalan Perintis Kemerdekaan). kalau ZA, di perumahan Villa Mutiara Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya," kata Jafar saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025) malam.
Ia menjelaskan, saat pelaku melancarkan aksinya, mereka mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku itu disebut menghampiri korban yang sedang berjualan di pinggir jalan dan berpura-pura ingin membeli.
“Korban bertanya berapa, tapi tidak dijawab. Pelaku malah minta rokok, korban bilang habis. Lalu pelaku bilang, uangmu Rp20 ribu pale. Korban kasih uang itu, tapi dia (pelaku) masih minta tambah,” ungkapnya.
Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku yang dibonceng kemudian memberi isyarat kepada rekannya. Saat itu juga, pelaku lainnya mengeluarkan busur dan mengancam korban.
Dengan penuh ketakutan, korban pun hanya bisa pasrah, termasuk saat pelaku mengambil uang hasil jualannya dari dalam laci gerobak sebanyak Rp150 ribu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya adalah satu buah mata busur, sepeda motor warna putih-abu, dan satu helai baju putih yang dikenakan salah satu pelaku saat kejadian.
Saat ini pelaku telah digelandang ke Mapolsek Biringkanaya guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Jadi awalnya dari kedua tersangka ini meminta rokok. Tetapi karena rokok korban sudah habis, dimintalah uang Rp 20 ribu. Setelah uang diberikan korban, pelaku minta tambahan," terangnya.
Sementara saat ditanyakan terkait motif kedua pelaku, Jafar mengatakan karena masalah ekonomi. Dimana, uang yang dirampas oleh pelaku dari korban itu digunakan untuk membeli minuman dan rokok.
"Jadi sebenarnya karena ketidakadaan ekonomi," sebutnya.
Akibatnya perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Isak/B)