Polda Sulsel Terima 40 Orang Terduga Penipu Online di Sidrap, Dilepas Jika Tak Ada Korban Melapor

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Polda Sulsel menerima 40 orang terduga pelaku kasus penipuan lewat online atau yang akrab disebut Sobis atau Passobis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), yang ditangkap Timsus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin, pada Kamis (24/4/2025) malam.

Meski telah menerima 40 orang tersebut, pihak Polda Sulsel mengaku masih kesulitan untuk mengungkap dan menetapkan tersangka puluhan orang itu dikarenakan hingga saat ini belum ada laporan resmi dari orang yang merasa jadi korban atas aktivitas yang dituduhkan kepada 40 orang itu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ke 40 orang tersebut. Terlebih, belum ada laporan resmi dari korban sebagaimana yang diungkap pihak Kodam XIV Hasanuddin, bawah dalam menjalankan aksinya, ke 40 orang tersebut mencatut nama pejabat TNI.

"Kita masih kesulitan, sementara di sana tidak bisa membawa atau menunjukkan korbannya siapa. Sementara kita masih melakukan penyelidikan karena korbannya tidak ada. Ini dari 40  yang dibawa ini, yang mana mencatut, masih kita cari. Kemudian kalau dicatut nama Kodam untuk menipu orang lain berarti ada korbannya. Nah sekarang korbannya yang mana," ujar Didik saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025) malam.

"Informasi dari sana kan membawa nama kodam atau panglima atau anggota, saya tidak tahu, kita tidak tahu sampai sekarang ada 40 orang di bawa ke sini yang mana, ini kita masih lakukan interogasi. Kemudian kalau menggunakan nama orang lain dan menipu, nah pasti ada yang tertipu, nah yang tertipu ini yang mana sekarang. Kalau ada segera kita periksa, membuat laporan," sambungnya.

Didik bilang, saat ini ke 40 orang tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik di Ditreskrimsus Polda Sulsel, dibantu oleh pihak Kodam XIV Hasanuddin. Seluruh terduga pelaku kasus penipuan itu masih dilakukan interogasi sambil menunggu laporan dari masyarakat jika ada yang merasa jadi korban.

Ia juga menyampaikan, untuk penetapan tersangka pihaknya butuh kehati-hatian, apalagi ke 40 orang tersebut telah diamankan selama satu hari atau 24 jam. Sebagaimana diketahui dalam KUHAP, jika seseorang ditangkap, mereka berhak untuk dibebaskan setelah 24 jam menjalani pemeriksaan dan tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukumnya.

"Masih kita lakukan interogasi bersama, ada dari krimsus, ada dari kodam. Karena inikan sudah diamankan kodam mulai kemarin pukul 18.00 Wita, hari Kamis. Inikan sudah 24 jam, sementara kalau itu kita tuduhkan kasus tipu gelap, penipuan, harus ada korbannya. Sementara ini kita cari korbannya yang mana, belum ada yang melapor. Kita tanyakan juga kepada pihak kodam, sampai sekarang belum bisa menunjukkan mana korbannya, sampai saat ini kita masih cari siapa korbannya," tutur Didik.

Saat ditanyakan apakah ke 40 orang itu akan ditahan, Didik mengatakan pihaknya harus membuktikan terlebih dahulu perbuatannya lewat laporan korban. Termasuk untuk menetapkan tersangka dalam masalah ini harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

Jika dalam pemeriksaan ke 40 orang tersebut tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan kepada mereka, maka pihak Polda Sulsel akan membebaskan.

"Ditahan kan kita harus buktikan ada korban dulu, harus ditetapkan tersangka baru ditahan. Sementara belum bisa ditahan, masih kita dalami dulu. Kalau satu kali 24 jam tidak bisa (menunjukkan korban), terpaksa kita lepaskan dulu, kita tetap lakukan penyelidikan. Nanti kalau kita ketemu korbannya, baru dilakukan gelar dan dinaikkan ke penyidikan. Kalau mencatut nama orang lain baru digunakan untuk menipu, berarti ada yang tertipu, kita masih menunggu siapa yang tertipu," bebernya.

Sementara Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto saat dikonfirmasi wartawan terkait korban dari 40 orang yang diamankan pihaknya itu disebut akan segera diarahkan ke Polda Sulsel untuk membuat laporan secara resmi.

"Kita ada laporan dari masyarakat itu. Nanti kan sisa masyarakatnya kita arahkan melapor ke Polda," singkat Gatot.

Sebelumnya Rakyat Sulsel memberitakan, ada sebanyak 40 orang terduga pelaku kasus Sobis di Kabupaten Sidrap, ditangkap Timsus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin. Sindikat ini disebut menjalankan aksinya dengan berbagai modus, termasuk mengaku sebagai pejabat TNI untuk menipu korbannya.

Komandan Korem (Danrem) 141/Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis (24/4/2025) malam. Para pelaku itu disebut merupakan sindikat penipuan yang telah lama meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar.

"Timsus gabungan berhasil mengamankan 40 orang pelaku dengan umur berkisar 15 sampai 45 tahun yang terlibat dalam berbagai tugas di bidang masing-masing dalam melakukan aksi penipuan," kata Andre, Jumat (25/4/2025).

Andre mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pihaknya bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak Kodam XIV Hasanuddin. Selain menipu masyarakat lewat daring, pelaku juga disebut kerap mencatut nama pejabat TNI dalam menjalankan aksinya.

Bukan itu saja, kata Andre, dalam aksi penipuan online ini, banyak keluarga besar TNI yang menjadi korban, seperti anggota Persit maupun anggota Banteng Komando. Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Kodam XIV Hasanuddin.

"Jadi personel kami dari siber dan timsus gabungan Intel Kodam menindaklanjuti untuk menyelidiki laporan tersebut. Setalah dilakukan tracking, akhirnya diketahui posisi terduga sindikat berada di Kabupaten Sidrap," sebut Andre.

Atas dasar itulah, tim gabungan TNI langsung bergerak melakukan penggerebekan di salah satu rumah berukuran besar di Kabupaten Sidrap. Dari dalam rumah itu ada 40 terduga pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Markas Kodam XIV Hasanuddin.

Selanjutnya, Andre mengatakan para pelaku tersebut akan diserahkan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti guna proses hukum lebih lanjut.

"Mereka nantinya akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Andre.

Di tempat yang sama, Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto mengatakan, sindikat Passobis ini tergabung dalam kelompok Putra 99 yang dikoordinir langsung oleh seseorang yang berinisial HK. Inisial HK terungkap berdasarkan hasil interogasi sementara para pelaku.

"Penipuan ini dikoordinir langsung oleh seseorang berinisial HK. Dengan nama kelompok Putra 99," kata Gatot.

Dalam menjalankan aksinya, setiap anggota sindikat ini disebut memiliki tugas dan bidang yang berbeda-beda. Ada yang khusus melakukan penipuan di bidang investasi hingga jual beli kendaraan, maupun peralatan elektronik lainnya.

Tak main-main, keuntungan yang diperoleh dari aksi sindikat penipuan inipun, kata Gatot, mencapai ratusan juta setiap bulannya. Dimana, keuntungan dari setiap aksi penipuan yang dilakukan akan dibagikan kepada setiap anggota dengan komisi 10 persen.

"Setiap bulannya kelompok ini meraup penghasilan kisaran 70 sampai150 juta rupiah . Dengan jumlah korban 20 sampai 30 orang, dan mereka mendapat upah 10 persen," jelas Gatot. 

Dalam pengungkapan inipun, Timsus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 144 unit handphone, 8 unit laptop, 4 buah senjata tajam dan sejumlah barang bukti lainnya. (Isak Pasa'buan/B)

  • Bagikan