MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melepas 37 dari 40 orang terduga penipu online atau passobis dari Kabupaten Sidrap. Sebelumnya, pada terduga ini ditangkap oleh tim gabungan Intelijen Kodam Hasanuddin, pekan lalu.
Tergua penipu online itu dilepas oleh polisi dengan alasan tidak cukup bukti atas perbuatan mereka. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Didik Supranoto menyebut, 37 orang di antaranya dipulangkan ke keluarganya setelah tidak ditemukan cukup bukti terkait kasus yang sebelumnya dituduhkan kepada mereka.
"Dari 40 (orang yang ditangkap), tiga sudah dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sementara yang 37, karena ini sudah hampir 24 jam, dikembalikan ke keluarganya," kata Didik saat merilis kasus ini bersama Dirkrimsus Komisaris Besar Dedi Supriyadi dan Kepala Bidang Propam Komisaris Besar Zulham, Sabtu (26/4/2025).
Didik mengatakan, meskipun 37 orang tersebut dikembalikan ke keluarganya, proses penyelidikan dengan menggunakan digital forensik masih berlanjut. Untuk itu, mereka disebut tetap wajib lapor di kantor polisi setempat.
"Sambil menunggu, kami melakukan upaya digital forensik lebih lanjut. Kalau ditemukan lagi, nanti dihubungi satu-satu dan ada yang mau melaporkan diri, nanti bantu juga. Jadi 37 yang dikembalikan ini tetap dikenakan wajib lapor," imbuh dia.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Dedi Supriyadi menegaskan bahwa puluhan orang yang ditangkap Kodam XIV Hasanuddin itu harus bisa dibuktikan secara hukum jika ingin diproses lebih lanjut. Misalnya, kata dia, ada korban dari aksi mereka dan melapor secara resmi ke polisi.
Dedi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam namun hanya tiga orang yang teridentifikasi sebagai pelaku kasus penipuan online.
"Tim penyidik telah melakukan digital investigation, kemudian melakukan analisa digital dan hasilnya baru tiga orang terduga pelaku yang sudah ada korbannya," ujar Dedi.
"Jadi ini deliknya adalah delik aduan. Mesti ada pelapornya, tadi sudah kita jelaskan 41 korban (yang teridentifikasi) sudah kita hubungi, yang bersedia baru tiga," sambung dia.
Atas dasar itulah, kata Dedi, pihaknya menaikkan status tiga orang di antaranya itu menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ke depan, kata Dedi, bila ada masyarakat yang merasa jadi korban kasus penipuan untuk membuat laporan secara resmi. Dengan catatan membawa bukti seperti handphone atau bukti transaksi lainnya.
"Membawa medianya, bisa handphone, nanti dianalisa terkait percakapannya maupun transferan," ujar Dedi.
Begitu juga dengan tuduhan bahwa puluhan orang itu dalam melancarkan aksinya mencatut nama petinggi Kodam XIV Hasanuddin. Menurut dia, tuduhan itu belum bisa dibuktikan pihak kepolisian dikarenakan tidak ada korban yang melapor.
"Kami sudah meminta, mana korbannya dan mana media sarana yang digunakan pada saat si korban berinteraksi dengan pelaku," ungkap dia.
Dedi menegaskan, 37 orang yang dituduh sebagai pelaku penipuan online atau passobis itu dilepas atau dipulangkan berdasarkan perintah undang-undang (UU). Sebagaimana dalam KUHAP, seseorang yang ditangkap aparat penegak hukum berhak untuk dibebaskan setelah 24 jam menjalani pemeriksaan dan tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukumnya.
"Kalau 37 nanti atas nama UU kita kembalikan, nanti wajib lapor di polres atau polsek. Itu mekanismenya. Kita lakukan sesuai KUHAP, ada analisa, laporan korban dan adanya kerugian, proses penyelidikan dan penyidikan, jadi bukan semata-mata," beber dia.
Dedi mengungkapkan bahwa pihaknya kesulitan untuk mendalami dugaan keterlibatan puluhan orang tersebut dalam kasus yang dituduhkan. Mengingat sejak awal Polda Sulsel tidak dilibatkan dalam operasi penangkapan oleh pihak Kodam XIV Hasanuddin.
Penangkapan berlangsung di luar koordinasi, sehingga Polda baru menerima para terduga pelaku dalam kondisi mentah tanpa data awal yang cukup untuk mempercepat proses hukum.
Sebelumnya, sebanyak 40 orang terduga pelaku kasus penipuan lewat online atau yang akrab disebut passobis di Sidrap ditangkap Intelijen Kodam XIV Hasanuddin. Sindikat ini disebut menjalankan aksinya dengan berbagai modus, termasuk mengaku sebagai pejabat TNI untuk menipu korbannya.
Komandan Korem 141/Toddopuli, Brigadir Jenderal Andre Clift Rumbayan menjelaskan, para pelaku itu disebut merupakan sindikat penipuan yang telah lama meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar.
"Timsus gabungan berhasil mengamankan 40 orang pelaku dengan umur berkisar 15 sampai 45 tahun yang terlibat dalam berbagai tugas di bidang masing-masing dalam melakukan aksi penipuan," kata Andre, pekan lalu.
Andre mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pihaknya bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak Kodam XIV Hasanuddin. Selain menipu masyarakat lewat daring, pelaku juga disebut kerap mencatut nama pejabat TNI dalam menjalankan aksinya.
Bukan itu saja, kata Andre, dalam aksi penipuan online ini, banyak keluarga besar TNI yang menjadi korban, seperti anggota Persit maupun anggota Banteng Komando. Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Kodam XIV Hasanuddin.
"Jadi personel kami dari siber dan timsus gabungan Intel Kodam menindaklanjuti untuk menyelidiki laporan tersebut. Setalah dilakukan tracking, akhirnya diketahui posisi terduga sindikat berada di Kabupaten Sidrap," sebut Andre.
Atas dasar itulah, tim gabungan TNI langsung bergerak melakukan penggerebekan di salah satu rumah berukuran besar di Kabupaten Sidrap. Dari dalam rumah itu ada 40 terduga pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Markas Kodam XIV Hasanuddin.
Selanjutnya, Andre mengatakan para pelaku tersebut akan diserahkan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti guna proses hukum lebih lanjut.
"Mereka nantinya akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Andre.
Di tempat yang sama, Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto mengatakan, sindikat Passobis ini tergabung dalam kelompok Putra 99 yang dikoordinir langsung oleh seseorang yang berinisial HK. Inisial HK terungkap berdasarkan hasil interogasi sementara para pelaku.
"Penipuan ini dikoordinasikan langsung oleh seseorang berinisial HK. Dengan nama kelompok Putra 99," kata Gatot.
Dalam menjalankan aksinya, setiap anggota sindikat ini disebut memiliki tugas dan bidang yang berbeda-beda. Ada yang khusus melakukan penipuan di bidang investasi hingga jual beli kendaraan, maupun peralatan elektronik lainnya.
Tak main-main, keuntungan yang diperoleh dari aksi sindikat penipuan inipun, kata Gatot, mencapai ratusan juta setiap bulannya. Dimana, keuntungan dari setiap aksi penipuan yang dilakukan akan dibagikan kepada setiap anggota dengan komisi 10 persen.
"Setiap bulannya kelompok ini meraup penghasilan kisaran 70 sampai150 juta rupiah . Dengan jumlah korban 20 sampai 30 orang, dan mereka mendapat upah 10 persen," jelas Gatot.
Dalam pengungkapan inipun, Timsus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 144 unit handphone, 8 unit laptop, 4 buah senjata tajam dan sejumlah barang bukti lainnya. (Isak Pasabuan/B)