BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan pendampingan intensif untuk penyusunan dokumen Indikasi Geografis (IG) Tenun Kajang dan Tenun Bira selama tiga hari di Kabupaten Bulukumba (28-30 April 2025).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut untuk membantu pengrajin tenun lokal memperoleh perlindungan hukum atas karya tradisional yang menjadi kebanggaan masyarakat Bulukumba.
"Pendaftaran Indikasi Geografis sangat penting untuk melindungi produk khas daerah dari pembajakan dan menjamin keasliannya," ungkap Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya yang memimpin tim Kanwil Kemenkum Sulsel.
Tim pendamping terdiri dari enam orang yang fokus membantu melengkapi dokumen persyaratan yang diminta oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pada hari pertama, tim diterima oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bulukumba, A. Arfhan Syukri, bersama Ketua MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Tenun Kajang, Nasir. Pertemuan ini membahas kelengkapan dokumen deskripsi Tenun Kajang yang memerlukan penjelasan lebih detail tentang karakteristik produk, lingkungan geografis, batas wilayah, serta sejarah dan tradisi yang terkait.
"Kami akan membantu MPIG melengkapi semua data yang dibutuhkan," tegas Arfhan Syukri menanggapi arahan dari tim pendamping.