Polrestabes Makassar Musnahkan 12 Kilogram Narkotika

  • Bagikan
Polrestabes Makassar merilis tersangka dan barang bukti kasus narkorika, Selasa (29/4/2025)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Sebanyak 12 kilogram barang bukti narkotika dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar. Pemusnahan ini merupakan hasil dari serangkaian pengungkapan kasus sepanjang bulan Maret 2025.

Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan seluruh barang bukti ke dalam mesin incinerator. Langkah ini untuk memastikan narkoba benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika dengan berat 12 Kilogram.

"Dengan pemusnahan barang bukti narkoba. Tadi sudah disampaikan bahwa barang bukti narkoba disampaikan ada 7,5 kg sabu, itu setara dengan nilai 12 miliar dan juga ada ganja, sebanyak 4 kg atau senilai Rp45 juta dan tembakau sintetis sebanyak 500 gram, senilai kurang lebih 7 miliar," ujar Arya pada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Arya menyebut, jumlah narkoba yang dimusnahkan tersebut dapat membahayakan puluhan ribu nyawa jika berhasil beredar di masyarakat.

"Dan ini kalau kita runut sebenarnya bisa menyelamatkan 62.500 jiwa kalau ini barang bukti narkoba," ucapnya.

Menurutnya, langkah tegas pemberantasan narkoba ini merupakan bentuk tindak lanjut dari instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya memberantas kejahatan luar biasa seperti narkotika.

"Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda memerintahkan itu semua kepada kita untuk memberantas narkoba dan memusnahkan barang bukti narkoba sehingga tidak bisa digunakan lagi," bebernya.

Dalam proses pengungkapan, Polrestabes Makassar tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng sejumlah instansi dan lembaga untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba.

"Kami di sini selalu berkoordinasi dan bekerjasama baik dengan BNN juga tentu dalam proses penelitian dan pelajari seperti informasi-informasi yang kami dapatkan dari BNN, dari TNI Angkatan Darat, juga dari Pak, ada Pak Kapendam juga di sini, dari Kodam, yang memberikan banyak sekali informasi terkait dengan masalah narkoba," tukasnya.

Menurut Kapolrestabes, sinergi antar instansi menjadi kunci dalam menekan peredaran narkoba, terutama di wilayah perkotaan yang menjadi sasaran utama jaringan pengedar.

"Kita bersinergi untuk sama-sama memberantas permasalahan narkoba ini khususnya di Kota Makassar," tuturnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini pun menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari ancaman narkotika.

Arya juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Makassar agar menjauhi narkoba dan ikut berperan dalam upaya pencegahan.

"Dan setelah ini kita laksanakan pemusnahan dan diharapkan dan menghimbau kepada masyarakat juga untuk stop menggunakan narkotik karena ini merusak generasi bangsa," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polrestabes Makassar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Makassar.

Sejak Maret hingga pertengahan April 2025, sebanyak 90 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 8 kilogram sabu.

Pengungkapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolrestabes Makassar, Senin 14 April 2025. 

Ia didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas AKP Wahidudin.

"Sore ini Polrestabes Makassar merilis tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sejak bukan Maret sampai sekarang," katanya.

Ia mengaku, dari 59 laporan yang masuk, polisi menangkap 90 tersangka. Dari jumlah itu, kasus menonjol melibatkan empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 7 kilogram.

"Sebanyak 8 kg sabu kita ungkap. Tetapi ada yang menonjol, total 7 kg sabu, untuk seluruh tersangka yang ditangkap mulai dari bulan Maret sampai sekarang ada 90 orang, tetapi proses kejadian menonjol ini ada empat tersangka," tuturnya.

"Yang 32 kilogram sebelumnya ada 5 tersangka, 3,3 kilogram sabu ada 4 tersangka, lalu 4,2 kilogram sabu ini dua tersangka, selanjutnya ada 3 kg ganja 3 tersangka, 500 gram ganja ada 1 orang tersangka, lalu ada ekstasi sebanyak 30 butir, tembakau sintetis 180 gram, satu lagi ada tramadol, 1800 butir," sebutnya.

Jumlah narkoba tersebut, menurut Arya, diperkirakan bisa berdampak pada puluhan ribu jiwa dan berpotensi menghasilkan keuntungan miliaran rupiah bagi pelaku.

"Dan ini kita perkirakan mempunyai potensi merugikan masyarakat sebanyak 42.000 jiwa, dan jumlah materi yang dihasilkan dari sabu sabu ini kurang lebih Rp12 miliar, jadi ini total kalau berhasil dijual Rp12 miliar," bebernya.

Terkait jaringan pelaku, Arya mengatakan, semuanya merupakan pengembangan dari satu kasus ke kasus lainnya. Awalnya, barang bukti ditemukan di Jalan Pengayoman, lalu dikembangkan ke sejumlah titik lain.

"Ini jaringan sama, pengembangan dari satu kasus ke kasus lainnya, terus kita kembangkan, sehingga kita mendapatkan sejumlah 7 kg sabu lebih," ungkapnya.  

Dikatakan Arya, selain pengedar, banyak juga tersangka yang hanya berperan sebagai kurir. 

"Ada berapa yang di bawah umur total pengguna dan kita kirim ke rehab. Sebenarnya banyak yang lain, ada pengguna dan ada pengedar, tetapi mereka hanya kurir, ada 100 gram, ada di bawah 100 gram, tapi ini kalau kita total ada 8 kg lebih. Tapi yang kita sampaikan yang menonjol ini, 7 kg," terangnya.

Dalam salah satu kasus, pelaku bahkan menyelundupkan ganja dengan cara yang tidak biasa. 

Tak hanya itu, polisi juga mencurigai adanya keterkaitan dengan jaringan internasional. 

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besar di balik peredaran narkoba tersebut. 

"Satu bulan lebih kita mendalami kasus ini, ada kurang lebih 90 tersangka, yang 90 tersangka ini rata-rata pengedar. Kita sedang berusaha mendapatkan tersangka yang di atasnya (bandar)," pungkas Arya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (isak pasa'buan/C)

  • Bagikan

Exit mobile version