Jaminan Fidusia Wajib Tercatat, Kemenkumham Sulsel Bahas Langkah Strategis Pengawasan Notaris

  • Bagikan
Jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel mengikuti Rapat Koordinasi Virtual terkait Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Notaris, Selasa (6/5).

“Koordinasi dalam pendaftaran fidusia adalah bagian dari upaya mendukung agenda strategis nasional. Tanpa pendaftaran, kreditor bisa kehilangan hak hukum atas jaminannya,” ujarnya, sembari merujuk pada kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam kegiatan ini, juga disoroti beberapa temuan di lapangan, antara lain belum dilaporkannya akta fidusia oleh notaris ke MPD serta tidak tercatatnya akta tersebut dalam sistem AHU. Kantor Wilayah pun diminta memperkuat peran pengawasan dan pembinaan. 

”Kantor Wilayah Kementerian Hukum harus menjadi garda terdepan dalam mendorong kepatuhan notaris dan menjamin kualitas layanan fidusia yang akuntabel dan berintegritas,” lanjut Hantor.

Rapat diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, membahas berbagai persoalan teknis dan implementatif seputar pendaftaran jaminan fidusia.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas layanan hukum yang responsif dan terpercaya, khususnya dalam aspek perlindungan hukum melalui jaminan fidusia. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version