Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada menjadi 5 (lima) hari kerja.
Bahwa penyusunan Ranperkada terkait tata kelola dan pengelolaan keuangan BLUD mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, sedangkan Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk Bentuk Pengamanan Swakarsa dan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Tri Wahyuni Mashorani dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Raperda dan Ranperwako Pangkal Pinang, bahwa pembentukan produk hukum ini dalam rangka mewujudkan tata kelola BLUD yang lebih baik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada. Dijelaskan hingga bulan April, Kantor Wilayah telah mengharmonisasikan 2 (dua) Ranperda dan 7 (tujuh) Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Kota Pangkal Pinang.