Kemenkum Babel Harmonisasi Ranperda dan Ranperwako Pangkal Pinang

  • Bagikan
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh pimpin rapat harmonisasi terhadap Ranperda dan Ranperwako Kota Pangkal Pinang bertempat di Kantor Wilayah, Senin (05/05/25).

PANGKAL PINANG, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh pimpin rapat harmonisasi terhadap Ranperda dan Ranperwako Kota Pangkal Pinang bertempat di Kantor Wilayah, Senin (05/05/25).

Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, juga Ranperwako tentang Pengelolaan Keuangan BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat, Ranperwako tentang Pola Tata Kelola pada BLUD Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.

Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut beliau mengharapkan agar pemerintah daerah mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terutama terkait pembentukan produk hukum daerah, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, dan pengundangan agar mengikutsertaan Kantor Wilayah dalam setiap tahapan dan prosesnya untuk mengindari cacat formil.

  • Bagikan

Exit mobile version