Dinas Tenaga Kerja dan Trasmingrasi Bentuk Satgas Penanganan PHK di Sulsel. Ini Tugasnya

  • Bagikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jayadi Nas.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Menanggapi meningkatnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sulawesi Selatan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengambil langkah dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memantau dan menangani persoalan terkait PHK.

“Untuk memudahkan kami dalam menghadapi isu tentang PHK ini, maka kami buat satgas. Jadi jauh sebelum ini kami sudah buat, sudah ada dan ditandatangani langsung oleh teman-teman yang ada di bidang hubungan industrial,” ujar Jayadi Nas, Kepala Disnakertrans Sulsel, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/5/2025).

Satgas tersebut, kata Jayadi, bertugas melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan PHK maupun terhadap isu-isu PHK yang mencuat di lapangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin agar PHK tidak terjadi.

“Di mana-mana kami sampaikan, tolong teman-teman agar sedapat mungkin mempertimbangkan dengan matang-matang tentang PHK. Ini kan menyangkut hajat hidup teman-teman kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Disnakertrans juga menegaskan bahwa jika PHK memang harus terjadi, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak—perusahaan dan pekerja—untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan mencari solusi yang adil.

“Kalaupun misalnya terjadi, maka kami panggil pihak-pihak perusahaan dan pihak yang rencana di-PHK, seperti apa kondisinya, supaya kami tidak berada pada salah satu pihak,” tambah Jayadi.

Terkait data terkini, Jayadi menyebutkan bahwa laporan mengenai PHK di Sulawesi Selatan sudah mencapai sekitar seratusan kasus. Namun, angka tersebut masih bersifat tentatif karena sebagian besar masih dalam proses mediasi.

“Ada seratusan yang masuk laporannya, akan tetapi itu kan harus dimediasi dulu, sehingga kami belum bisa mengatakan sekian, karena jangan sampai dia dikasih kembali bekerja,” jelasnya.

Adapun alasan utama PHK yang terjadi, menurut Jayadi, umumnya disebabkan oleh kesulitan perusahaan dalam membayar gaji akibat produksi yang tidak sesuai ekspektasi.

“Rata-rata perusahaan tidak mampu lagi bertahan untuk memberikan gaji disebabkan karena misalnya produksi yang tidak sesuai dengan ekspektasinya, sehingga dia tidak mampu lagi,” tutupnya. (Nabilah/B)

  • Bagikan