Kadus Diduga Lakukan Pungli, Kades dan BPD Anrang Dipanggil Komisi I DPRD Bulukumba

  • Bagikan
Komisi I DPRD Bulukumba, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Desa Anrang, Rabu (7/5/2025).

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL – Seorang kepala dusun di Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Nilai pungutan tersebut mencapai Rp650 ribu. Kepala Dusun Bonto Masunggu yang diduga melakukan pungli kini telah diberhentikan dari jabatannya.

Menindaklanjuti dugaan pungli ini, Komisi I DPRD Bulukumba memanggil Kepala Desa Anrang, Amiruddin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (7/5/2025).

RDP tersebut membahas dugaan pungli dan proses pemberhentian Kepala Dusun Bonto Masunggu, serta dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bulukumba, Alkhaisar Jainar Ikrar (PKB). Hadir pula anggota Komisi I lainnya, yaitu Andi Usdar (Gerindra), Supriadi H. Beddu (Hanura), dan Abdul Samad (PAN).

Dalam keterangannya di hadapan Komisi I, Kepala Desa Anrang, Amiruddin, menjelaskan bahwa pemberhentian kepala dusun dilakukan karena yang bersangkutan tidak patuh terhadap tugas yang diemban.

Selain itu, ia juga menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli dalam pengurusan HGB. Amiruddin menyebut memiliki bukti berupa rekaman suara dari warga yang menyatakan adanya pemberian uang sebesar Rp650 ribu, tanpa ada perintah resmi dari pemerintah desa.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anrang, Imran, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Kepala Desa Anrang.

Namun, Kepala Dusun Bonto Masunggu, Ahiruddin, membantah tuduhan pungli tersebut. Ia menyebut uang yang diterima berasal langsung dari masyarakat sebagai bentuk rasa terima kasih, bukan hasil pungutan yang ia minta.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bulukumba, Andi Usdar, menegaskan bahwa proses pemberhentian aparatur desa harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti yang kuat, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip transparansi dan keadilan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap terjaga. (Sal)

  • Bagikan