Warga Dinilai Perlu Edukasi, Manajemen RSUD Daya: Kalau Bukan IGD, Pasien Wajib Bawa Pengantar Faskes Pertama

  • Bagikan
Kepala Dinkes Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelayanan kesehatan langsung di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien tak perlu membawa pengantar Fasilitas Kesehatan (Faskes) pertama. Hanya perawatan non IGD, pasien wajib membawa pengantar faskes pertama. Warga dinilai perlu edukasi.

Diketahui, manajemen RSUD Daya Makassar menerima pasien di IGD. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata hanya sakit biasa, tidak masuk dalam pasien darurat. Pasien diedukasi kalau penyakitnya bisa ditangani di puskesmas.

"Jadi ini kasus Poliklinik yang bisa diobati di puskesmas maupun di Poli Rumah Sakit. Masyarakat harus memahami yang mana penyakit kegawatdaruratan dan mana yang bukan," ungkap Plt Dirut RSUD Daya, dr Nursaidah Sirajuddin, Kamis (8/5).

Kejadian beberapa hari lalu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar itu memastikan tak ada penolakan pasien. Jika, pasien memang membutuhkan pertolongan di IGD.

"Jadi bukan berarti kita tolak, kasusnya memang kasus Poli atau kasus puskesmas yang tidak bisa ditangani oleh kasus UGD," jelasnya.

"Jadi kalau kasus Poli, dia harus meminta rujukan dari Puskesmas. Kalau dia kasus puskesmas berarti dia harus kembali ke puskesmas berobat," ungkapnya lagi.

"Dia ditensi dan diedukasi bahwa memang penyakitnya itu adalah kasus yang bisa ditangani di Poli saja bukan kasus IGD. Intinya tidak akan ada dokter yang akan mencelakakan pasiennya, kalau dia kasus gawat darurat pasti kita lakukan tindakan gawat darurat tapi kalau pasien non gawat darurat ya kita edukasi untuk berobat di Poliklinik atau di puskesmas," pungkasnya. (*)

  • Bagikan