PANGKEP, RAKYATSULSEL – Polemik proyek pembangunan tiga unit tenant UMKM di Anjungan Sungai Pangkajene, Kabupaten Pangkep, terus bergulir.
Proyek senilai total Rp432 juta yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pangkep pada tahun 2023 ini ternyata dibangun menggunakan material berkualitas, yakni baja berat, dan dirancang agar dapat dipindah sesuai kebutuhan.
Namun sayangnya, kontainer yang menelan anggaran sebesar Rp144 juta per unit itu tak pernah dimanfaatkan. Akibatnya, kondisinya kini rusak parah dan tidak lagi layak pakai.
"Kualitas bahannya bagus, kami pakai baja berat, dan bisa dipindah-pindahkan sesuai kebutuhan," ungkap kontraktor pelaksana, Maman, saat dikonfirmasi pada Kamis (09/05/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa awalnya bagian atas kontainer dilengkapi atap, berbeda dengan kondisi sekarang yang tampak terbuka.
"Bagian atas kontainer itu sebenarnya ada atapnya, tidak seperti sekarang ini yang terbuka," tambahnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Pemkab Pangkep, Rizaldi Parumpa, yang mendampingi proses perencanaan sejak awal, mengaku bahwa pelaksanaan proyek berjalan di luar kendali dan komunikasi dengan pihak kelurahan.
“Kami tidak tahu kenapa desain tiba-tiba berubah. Hasil akhirnya sangat berbeda dari yang dirancang,” ujar Rizaldi.
Sementara itu, sejumlah warga di grup WhatsApp dan Facebook menyayangkan pembangunan tiga unit kontainer UMKM tersebut. Mereka menilai proyek ini sebagai bentuk pemborosan anggaran daerah, mengingat harga yang dianggap terlalu mahal untuk kontainer berukuran 6 x 2,5 meter.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PU Pangkep, Andi Irwan, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Pangkep, menyatakan bahwa anggaran pembangunan sudah sesuai dengan Standar Harga Satuan (SHS).
"Kalau dari sisi kemahalan, perlu kami sampaikan bahwa SHS di Pangkep ini adalah Rp6.090.000 per meter persegi. Jadi, dengan luas tenant kurang lebih 30 meter persegi, seharusnya harganya Rp182 juta. Artinya, harga saat ini justru lebih murah dari standar," jelas Irwan.
Ia pun menegaskan bahwa anggaran pembangunan tidak melebihi batas SHS yang ditetapkan pemerintah daerah. (Atho)