Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperwali Kota Makassar Terkait Retribusi Sampah Gratis

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Makassar tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang didalamnya termuat Tarif Retribusi Sampah Gratis atau Nol Rupiah bagi Rumah Tangga Keluarga Miskin.

Rancangan Peraturan Wali Kota terkait sampah gratis ini dibahas sebanyak dua kali pertemuan dalam rangka penyesuaian antara teknik dan substansi agar kebijakan tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dan kondisi masyarakat saat ini.

"Setelah kami bahas bersama tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel, Ranperwali ini dirapatkan sebanyak dua kali pertemuan mengingat pentingnya retribusi sampah gratis ini bagi masyarakat Rumah Tangga Kategori Keluarga Miskin," ungkap Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Heny menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Sulsel untuk dilakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Rancangan Peraturan tersebut.

"Rapat ini digelar untuk menyelaraskan dan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperwali ini," kata Heny.

  • Bagikan