MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar berencana merumahkan sekitar 400 pegawai sebagai respons terhadap beban keuangan perusahaan yang dinilai tidak lagi seimbang dengan kapasitas pelayanan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada evaluasi rasio ideal antara jumlah pelanggan dan jumlah karyawan. Menurut standar pelayanan, lima pegawai idealnya melayani seribu pelanggan.
Saat ini, PDAM Makassar melayani 200 ribu pelanggan, dengan 180 ribu pelanggan aktif. Namun, jumlah karyawan dinilai jauh melampaui kebutuhan.
“Dari hitungan kami, terjadi kelebihan sekitar 400 pegawai. Ini berdampak pada kerugian perusahaan sebesar Rp126 juta per bulan, dan berlangsung selama tiga tahun terakhir,” kata Hamzah dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (9/5/2025).
Ia menegaskan, jika kondisi ini tidak segera ditindaklanjuti, direksi bisa terseret ke ranah hukum karena dianggap melakukan pembiaran yang merugikan perusahaan.
"Tentu kebijakan ini sangat sulit. Ada dua pilihan: menyelamatkan perusahaan atau membiarkan kondisi ini terus berlangsung dan berdampak besar di kemudian hari," ujar Hamzah.
Dari aspek hukum, Hamzah juga mengungkapkan bahwa proses rekrutmen pegawai tidak sesuai dengan regulasi internal PDAM.
“Rekrutmen karyawan bertentangan dengan peraturan direksi, baik yang saya keluarkan pada 2020 maupun yang diterbitkan manajemen sebelumnya pada 2024,” jelasnya.
Temuan ini, lanjut Hamzah, juga menjadi catatan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Karena itu, ia menegaskan bahwa kebijakan pengurangan pegawai ini murni dilandasi pertimbangan keuangan dan pelanggaran terhadap regulasi rekrutmen, tanpa unsur politik atau motif lain.
“Tidak ada unsur balas dendam, tidak ada tekanan politik. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk jajaran di Pemkot Makassar,” tegasnya. (Shasa/B)