PAREPARE, RAKYATSULSEL — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 18 tahun yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi online. Pemuda berinisial MR itu diamankan di salah satu penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Penangkapan MR dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitasnya yang mengatur transaksi prostitusi melalui aplikasi berinisial MC (samaran). Dalam operasi yang dilakukan pada 3 Mei 2025 tersebut, MR tertangkap tangan saat menawarkan jasa prostitusi online yang melibatkan dua perempuan muda, keduanya berusia di bawah 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Parepare, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan terhadap MR dilakukan di salah satu penginapan, dan dari hasil pemeriksaan, ia diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 10 berwarna abu-abu," ungkap Agus, Sabtu (10/5/2025).
Selain MR, polisi juga mengamankan dua perempuan yang diduga dipekerjakan olehnya. Saat ini, ketiga orang tersebut diamankan di Mapolres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Ada dua wanita yang turut kami amankan dalam kasus ini, dan ketiganya sedang diperiksa untuk pengembangan kasus," tambah Agus.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Parepare. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar demi mencegah semakin meluasnya praktik prostitusi online, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. (*)