PAREPARE, RAKYATSULSEL — Kepolisian Resor (Polres) Parepare terus menggencarkan operasi pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya. Melalui Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), aparat berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktek parkir liar di kawasan Jalan Mattirotasi, tepatnya di depan Masjid Terapung, Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sebagai bagian dari Operasi Pemberantasan Premanisme yang telah berlangsung sejak 1 Mei lalu.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial IA (46), NS (32), P (53), dan MK (49).
“Keempat terduga diamankan saat sedang melakukan pungutan biaya parkir tanpa izin kepada pengguna kendaraan. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas keberadaan parkir liar tersebut,” jelas Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).
Dalam aksinya, para pelaku mematok tarif Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Namun, mereka tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Parepare melalui instansi terkait.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 220.000 hasil pungutan liar.
“Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Kami telah berkoordinasi dengan UPTD Parkir Dinas Perhubungan untuk langkah pembinaan lebih lanjut. Sejauh ini belum ada warga yang melaporkan keberatan secara resmi,” pungkas AKP Agus.
Polres Parepare menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk premanisme demi terciptanya rasa aman dan tertib di masyarakat. (*)