PAREPARE, RAKYATSULSEL - Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana perjudian online jenis togel. Pelaku berinisial SA (52), warga Kecamatan Ujung, Kota Parepare, diamankan saat menjalankan aksinya.
SA yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ditangkap oleh tim Resmob yang dipimpin Aiptu Benny Hasan pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.
Kapolres Parepare melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Agus Purwanto menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp105.000 dan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna biru gelap.
"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Parepare untuk penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Muh. Agus kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui bahwa dirinya terlibat dalam perjudian togel online dengan cara menerima pasangan angka dari pihak lain, mencatat angka-angka tersebut (merekap), lalu memasangnya melalui akun pribadinya di situs AGENNALLO menggunakan identitas miliknya.
"Pelaku mengaku memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari setiap kemenangan pelanggan. Ia telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih sepuluh hari, dengan jenis pasaran yang digunakan meliputi Sydney, Singapura, dan Hongkong," tambahnya.
Atas perbuatannya, SA dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2025, yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian, premanisme, dan kejahatan jalanan lainnya.
Mewakili Kapolres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring. Ia juga mendorong warga untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. (*)