Manfaatkan Situasi Sepi di Puskesmas, Penjual Bakso di Gowa Curi Emas Milik Pasien

  • Bagikan
Barang bukti curian

GOWA, RAKYATSULSEL -- Seorang pria terduga pelaku pencurian perhiasan di Puskesmas Manuju, Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Manuju Polres Gowa, Senin (12/5/2025) kemarin.

Pelaku berinisial S (37) yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bakso ditangkap usai menggasak perhiasan jenis kalung emas seberat 25 gram pada Kamis (8/5/2025) lalu, sekitar pukul pukul 10.00 Wita di Puskesmas Manuju.

Aksi S bermula saat korban berinisial HN mendatangi Puskesmas Manuju untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Dalam proses pemeriksaan jantung, perempuan berusia 48 tahun itu diminta oleh petugas untuk melepaskan kalung emas miliknya.

Korban kemudian mengikutinya lalu menyimpan perhiasannya itu ke dalam tas pribadinya dan diletakkan di samping tempat duduknya saat pemeriksaan berlangsung.

Hanya saja, usai pemeriksaan kesehatan itu selesai, HN diarahkan ke ruang lain untuk pengambilan sampel darah. Korban yang meninggalkan ruangan tersebut meninggalkan tasnya, tanpa menyadari bahwa kondisi ruangan yang sepi pada saat itu dimanfaatkan oleh seseorang untuk menjalankan aksi jahatnya.

Pelaku yang diduga sudah mengincar tas korban, kemudian melancarkan aksinya secara diam-diam tanpa disadari oleh petugas medis lainnya. Setelah mengetahui bahwa kalung emas miliknya hilang, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Manuju, Aiptu Amrianto mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap aksi pencurian tersebut.

Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berhasil terendus. Tim Reskrim Polsek Manuju kemudian bergerak menuju ke rumah S dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya telah mencuri perhiasan korban.

"Barang bukti berupa satu buah kalung emas seberat 25 gram juga berhasil diamankan,” ujar Amrianto.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Manuju. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Barang buktinya kita amankan sebelum dijual oleh pelaku," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan