TAKALAR, RAKYATSULSEL - Dua bangunan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan H. Padjonga Daeng Ngalle No. 32, Kelurahan Kalabbirrang (samping SMA Negeri 3 Takalar) dan di Lingkungan Kalampa, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski pembangunan kedua bangunan tersebut hampir rampung 100 persen, pihak pengelola belum menyelesaikan pengurusan izin PBG. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUTR-PKP) kembali melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik bangunan agar menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga izin PBG diterbitkan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar, Andi Fadli, membenarkan bahwa pihaknya telah dua kali mengirim surat teguran, namun belum mendapat tanggapan dari pihak pemilik bangunan.
“Langkah ini kami ambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hari ini kami bersama Satpol PP turun langsung ke lokasi, karena Satpol PP adalah penegak Peraturan Daerah,” jelas Andi Fadli, Rabu (14/05/2025).
Ia menegaskan bahwa apabila pemilik bangunan tetap mengabaikan teguran tersebut, maka Satpol PP Takalar akan mengambil langkah tegas berupa penertiban bangunan.
Pantauan tim media di lapangan Rabu (14/05/2025) menunjukkan bahwa kedua bangunan hampir selesai dibangun tanpa adanya papan informasi izin PBG, yang semestinya wajib dipasang di lokasi proyek pembangunan.