Polisi Ringkus Muncikari Prostitusi Online

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Polda Sulsel melalui Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (35) di Kota Makassar. AA ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi berbasis online.

Dimana, AA diamankan polisi karena diduga menjajakan dua wanita inisial LS (28) dan FB (19) kepada pria hidung belang dengan mematok tarif sebesar Rp 1,5 juta untuk sekali transaksi.

Panit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Cory S Tandipayung mengatakan dalam pengungkapan kasus ini ada tiga orang yang terjaring razia. Dua orang diantaranya merupakan wanita dan satu mucikarinya. 

"Terjaring tiga orang di sini. Salah satu adalah oknumnya muncikari yang melakukan penjualan terhadap dua orang korban wanita itu," ujar Cory kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).

Cory mengatakan, penangkapan terhadap ketiga orang itu berlangsung di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Sabtu (10/5/2025) malam. Salah satu wanita berinisial LS, diketahui bekerja sebagai sales promotion girl atau SPG.

"Dari kedua korban ini, salah satunya itu memiliki pekerjaan sebagai SPG outsourcing di salah satu perusahaan swasta. Untuk wanita yang satunya itu tidak memiliki pekerjaan," kata Cory.

Dijelaskan Cory, dalam kasus ini LS awalnya datang ke Makassar dari luar Sulsel untuk berlibur. Namun, saat berada di Makassar, korban dikenalkan oleh temannya kepada muncikari AA dan kemudian mulai ditawarkan kepada pria hidung belang melalui media sosial.

"Dia datang jalan-jalan ke sini dan diperkenalkan oleh teman dari oknum muncikari ini. Sehingga terjadilah dan dia berminat. Sehingga dia dijual oleh oknum muncikari ini," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, AA mematok tarif Rp1,5 juta bagai pelanggan yang hendak menggunakan jasa dari LS untuk sekali kencan. Dari pembayaran tersebut, AA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari LS.

Adapun pengungkapan kasus prostitusi online ini telah memasuki proses penyidikan yang ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel. 

Pelaku AA telah ditetapkan tersangka, sementara untuk dua orang wanita yang ditawarkan kepada pelanggan dijadikan sebagai saksi korban dalam kasus ini. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan