MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar kembali menetapkan empat tersangka baru kasus perjokian pada Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Penetapan tersangka baru ini diumumkan pada Senin, 19 Mei 2025, oleh pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan lanjutan terhadap praktik kecurangan dalam pelaksanaan UTBK.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengonfirmasi langsung informasi tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
"Ada tambahan empat tersangka," kata Devi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/5/2025) sore.
Devi menyebut, keempat tersangka baru itu masing-masing berinisial HI, MI, MT, dan RA. Mereka diketahui memiliki peran khusus dalam jaringan kecurangan yang terorganisir ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat tersangka merupakan bagian dari tim IT yang diduga memfasilitasi masuknya aplikasi tertentu ke dalam perangkat komputer yang digunakan dalam pelaksanaan UTBK.
Aplikasi tersebut diduga menjadi alat bantu dalam menjalankan aksi perjokian, memungkinkan pelaku joki untuk mengakses soal dan jawaban selama ujian berlangsung.
"(Inisial tersangka baru) HI, MI, MT, RA. Perannya, terkait masukan aplikasi ke komputer. Mereka tim IT semua," ucapnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan dalam aksi perjokian ini.
Barang bukti tersebut akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memperkuat pembuktian hukum.
"BB (barang bukti) yang diamankan sekarang, 10 komputer, HP 12, tablet dan lainnya. Rencana minggu ini mau cek ke labfor," pungkasnya. (isak pasa'buan/B)