Polisi Tangkap Mahasiswa Pangkep Usai Sebar Video Asusila Kekasih Gegara Uang Rp 400 Ribu

  • Bagikan
Ilustrasi: Asusila

GOWA, RAKYATSULSEL - Resmob Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian mengamankan seorang mahasiswa berinisial HM (25), asal Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep. MH ditangkap usai menyebarkan video asusila mantan kekasihnya di Kota Makassar.

Penangkapan MH berlangsung pada Senin malam (19/5/2025) kemarin, sekitar pukul 23.45 Wita. Ia ditangkap di kawasan Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan pacarnya itu ke Polres Gowa, pada Senin (12/5/2025) lalu.

Dalam laporannya, korban mengaku diancam oleh pelaku akan menyebar video dirinya tanpa busana jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

"Pelaku ini meminta uang sebesar Rp400.000 kepada korban. Karena tidak diberi, ia kemudian mengancam akan menyebarkan video tanpa busana milik korban," kata Alfian kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Alfian menjelaskan, ancaman yang dilakukan pelaku itu tidak hanya sebatas kata-kata. Dimana korban mengaku mendapat informasi dari keponakannya bahwa video dirinya tanpa busana telah diunggah pelaku di status WhatsApp miliknya.

Korban yang merasa malu videonya telah ditonton oleh banyak orang langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa.

Diungkapkan Alfian, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku tengah berada di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, pelaku disebut mengakui semua perbuatannya. MH mengakui telah mengancam dan menyebarkan video korban sebagai bentuk tekanan karena permintaan uangnya tidak dipenuhi.

“pelaku mengakui mengancam korban menyebar video tanpa busana tersebut,  jika korban tidak memberikan uang," ucap Alfian.

Motif utama pelaku melakukan aksi tak senonoh ini adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan memanfaatkan video pribadi korban yang ia miliki semasa menjalin hubungan.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya menyimpan dan membagikan konten pribadi, bahkan kepada orang terdekat,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan pelaku menyebarkan dan mengancam korban. Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi dan atau Pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang Pengancaman. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan