Desa Keciput Diusulkan Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kemenkumham Babel

  • Bagikan

PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) mengusulkan Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Kaswo, mengatakan bahwa pengusulan ini dilakukan karena Desa Keciput memiliki sejumlah potensi kekayaan intelektual, baik yang telah terdaftar maupun yang masih dalam proses.

“Beberapa produk dari Desa Keciput telah terdaftar kekayaan intelektualnya, seperti merek Pelabo (produk madu) dan hak cipta tari Gambus Bedencak. Selain itu, ritual Mandi Besimbur dan tradisi Muang Jong juga sudah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK),” jelas Kaswo, Senin (20/5/2025).

Mandi Besimbur merupakan ritual adat mandi bagi pasangan pengantin baru, sementara Muang Jong adalah tradisi masyarakat pesisir sebagai bentuk rasa syukur dan permohonan keselamatan sebelum melaut.

Kaswo juga menambahkan bahwa Desa Keciput memiliki beberapa aspek pendukung untuk menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual. Di antaranya adalah keberadaan rumah adat sebagai lokasi penggiat karya cipta, letak geografis yang dekat dengan pesisir pantai, serta adanya seniman tradisional, kreator, dan pelaku seni yang aktif melalui Lembaga Adat Melayu Desa Keciput.

"Desa ini juga memiliki potensi karya cipta tari khas seperti Tari Gambus Kelayang Bedencak (telah terdaftar hak ciptanya), Tari Dayang Pesisir, Tari Selamat Datang, Tari Kreasi, dan Tari Nyambut Mantu. Selain itu, terdapat brand lokal seperti Pelabo, Sentak Mendiri (olahan makanan laut), serta Hdnoto (produk batik dan kerajinan),” tambahnya.

Upaya pelestarian dan pewarisan budaya juga terus dilakukan melalui berbagai tradisi seperti Beselamat Kampong, Beselamat Laut, Sedekah Jumat, serta Mandi Besimbur dan Muang Jong yang telah menjadi bagian dari kekayaan komunal.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, yang sempat menyambangi Desa Keciput, menyatakan bahwa desa tersebut memiliki banyak keunggulan.

"Desa Keciput memiliki ikon wisata Tanjung Kelayang, termasuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata. Ada juga wisata bahari seperti Pulau Lengkuas, wisata edukasi berupa penangkaran penyu dan peternakan madu, wisata kuliner seperti ikan gangan, serta wisata budaya seperti tradisi Muang Jong," ujarnya.

Harun juga menyoroti prestasi Kepala Desa Keciput, Pratiwi Perucha, yang pada 2024 berhasil meraih tiga penghargaan dalam ajang Paralegal Justice Award yang digelar Kemenkumham. Penghargaan tersebut antara lain Non-Litigation Peacemaker (NL.P), Anubhawa Sasana Jagaddhita, serta Paralegal Justice Award untuk penyelesaian sengketa di tingkat desa dan kompetensi hukum.

"Dengan berbagai potensi dan capaian tersebut, kami menilai Desa Keciput sangat layak untuk dikembangkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual," tutup Harun. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version