MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terus bergerak cepat mempercepat legalisasi pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Sulsel. Koperasi Merah Putih baru bisa terbentuk jika sudah ada akta pendirian dari notaris dan disertai SK pengesahan dari Kemenkum.
“Salah satu persyaratan terbentuknya koperasi ini adalah terbitnya akta pendirian dari notaris dan SK pengesahan.” ujar Jufri, Selasa, (20/5/2025).
Jufri mengatakan, saat ini Sulawesi Selatan memiliki 734 notaris. Untuk itu, pemetaan telah dilakukan agar distribusi notaris ke kabupaten/kota merata dan tidak menumpuk di satu wilayah.
“Kanwil Kemenkum telah ambil langkah taktis dengan memetakan notaris yang ada di Sulsel, dibagi merata ke seluruh daerah. Ini penting agar tidak ada penumpukan ataupun kekurangan,” beber dia.
Adapun Kepala Kementerian Hukum Sulsel Andi Basmal menyebutkan target pengesahan legalitas hukum dari Koperasi Desa Merah Putih pada Juni mendatang.
"Kami mendukung program ini. Intinya Kementerian Hukum sudah sangat siap memberikan pelayanan. Untuk pengesahan badan hukumnya, yang penting dokumen lengkap dari musyawarah desa/kelurahan disampaikan kepada notaris, notaris lalu mengupload nanti aktanya itu, dan dokumen lainnya," beber dia.
Basmal menjelaskan prinsipnya Kemenkum mendukung program Koperasi Merah Putih. Dia mengatakan, Kemenkum siap memfasilitasi pembentukan Kopdes ini.
"Kami mendukung program ini. Kementerian Hukum siap memberikan pelayanan. Kemudian Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hanya butuh waktu tujuh menit untuk pengesahan badan hukumnya itu," sambung dia.
Dari data Dinas Koperasi dan UMKM sudah ada sembilan kabupaten dan kota menyelesaikan Musyawarah Desa dan Kelurahannnya, diantaranya Maros, Sinjai, Kepulauan Selayar, Pinrang, Parepare, Takalar, Gowa, Jeneponto, dan Barru.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melaporkan kemajuan signifikan dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Data per 18 Mei 2025 menunjukkan telah tercatat 14.875 permohonan nama untuk koperasi desa dan 1.191 untuk koperasi kelurahan merah putih. Sebanyak 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan merah putih telah resmi berdiri, sementara 8 koperasi telah berhasil dikonversi dari jenis koperasi lain menjadi koperasi desa merah putih.
"Inovasi layanan digital kami mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi dengan kecepatan luar biasa, yaitu 1.000 dokumen per jam. Ini berarti kami bisa menyelesaikan hingga 24.000 koperasi setiap harinya," ungkap Dirjen AHU Widodo dalam paparan resminya di Jakarta, kemarin.
Widodo menekankan bahwa terobosan ini merupakan bagian dari transformasi digital menyeluruh yang telah dijalankan Kemenkum. "Sistem AHU Online tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi," jelasnya.
Untuk menyederhanakan prosedur, Kemenkum telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025. Salah satu terobosan utamanya adalah membuka akses bagi seluruh notaris, tidak hanya notaris pembuat akta koperasi untuk membantu percepatan program ini.
"Notaris memiliki peran krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal," tambah Widodo.
Meski demikian, Ditjen AHU mengakui adanya tantangan, seperti rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Untuk mengatasinya, akan diperkuat koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan pemerintah daerah, diaktifkan sistem notifikasi otomatis, dan disediakan dashboard pemantauan real-time.
"Kolaborasi multisektor ini mendukung Asta Cita ke-2 yaitu swasembada pangan dan ke-6 yaitu pemerataan ekonomi," tegas Widodo.
"Langkah percepatan ini diharapkan mendorong 24.000 legalisasi koperasi perhari, dengan dukungan penuh dari seluruh notaris di Indonesia. Kami pastikan masyarakat desa mendapat kepastian hukum secara cepat dan terjangkau," tambah Widodo. (nabilah/B)